Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Aipda WH usai Supriyani Divonis Bebas, Reza Indragiri Minta Guru Honorer Menuntut Perdata

Supriyani divonis bebas dan akan melaporkan balik Aipda WH. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri memintanya menuntut secara pidana dan perdata.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Nasib Aipda WH usai Supriyani Divonis Bebas, Reza Indragiri Minta Guru Honorer Menuntut Perdata
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto guru Supriyani dan ilustrasi sidang. PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan putusan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis Hakim menyatakan Supriyani tak terbukti melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD yang juga anak Aipda WH.

Guru honorer itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku akan melaporkan balik Aipda WH selaku pelapor karena telah melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

Aipda WH menuding Supriyani melakukan pemukulan hingga menyeretnya ke pengadilan.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," bebernya, Senin (25/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pihaknya akan menunggu upaya perlawanan dari jaksa lantaran putusan Majelis Hakim belum inkrah.

Berita Rekomendasi

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," lanjutnya.

Ia menegaskan Supriyani akan melakukan perlawanan usai divonis bebas karena dituduh menganiaya siswa hingga adanya rekayasa kasus.

"Iya, satu minggu waktunya (laporkan Aipda WH)," sambungnya.

Baca juga: Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya

Sementara itu, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menegaskan upaya perlawanan balik yang dilakukan Supriyani untuk memberikan efek jera kepada penegak hukum.

Menurut Reza, Supriyani tidak hanya menuntut secara pidana, namun juga perdata lantaran nama baiknya tercoreng.

"Walau begitu, bagus juga jika beliau realisasikan ambisinya. Supaya oknum-oknum penegak hukum tidak semena-mena terhadap warganegara. Kalau perlu, tambah lagi dengan perburuan perdata. Bu Supriyani minta ganti rugi."

"Kalau di negara-negara lain, biasanya kepolisian pilih settlement di luar mahkamah hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, menyatakan Supriyani bebas dan akan memulihkan hak-hak terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosana, Senin.

Baca juga: Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi

Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," beber Supriyani.

Diketahui, sidang vonis kasus Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Disambut Keluarga dan Anggota PGRI, Supriyani Menangis Ucap Terima Kasih Usai Vonis Bebas PN Andoolo

(Tribunnews.com/Mohay/Yohanes) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas