Kronologis Lengkap Guru Madrasah Ditembak di Jepara Jateng, Terungkap Motif dan Asal-usul Senjata
Eko Hadi Susanto (42), seorang guru madrasah ditembak menggunakan air gun oleh MMR (34) di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Senin (25/11/2024)
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Eko Hadi Susanto (42), seorang guru madrasah ditembak menggunakan air gun oleh MMR (34) di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Senin (25/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Eko diketahui tinggal di Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Sementar pelaku MMR merupakan warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Peristiwa berawal saat Eko hendak menjemput anaknya pulang sekolah dengan menggunakan motor.
Sesampai di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Eko bertemu dengan pelaku MMR yang mengendarai mobil Sedan Camri hitam.
Waktu itu, Eko langsung diserempet pelaku menggunakan mobil.
Baca juga: Motif Sepele Pelaku Tembak Guru Madrasah di Jepara: Tak Terima Cara Melihat Korban
Eko sempat berhenti untuk menghetahui sosok yang menyerempet dirinya.
Pelaku MMR turun dari mobilnya dan memarahi Eko.
Ketika mengetahui pelaku, Eko pun memilih untuk melanjutkan perjalanannya.
Namun pelaku tetap mencoba mengejar Eko dan kembali pelaku menyerempet korban.
Saat diserempet kedua kalinya, Eko sampai terjatuh dari kendaraannya.
Baca juga: Kondisi Guru Madrasah Jepara Ditembak saat Jemput Anak di Sekolah, Perut Nyeri dan Kepala Pusing
Ketika itu pelaku melakukan penembakan kepada Eko di bagian perutnya sebanyak dua kali di bagian perut.
Bahkan senjata air gun sempat diarahkan pelaku ke mata korban.
Untungnya korban menghindar.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku langsung pulang ke kediamannya.
Sedangkan Eko pergi ke bengkel terlebih dahulu untuk menambal ban, lalu pulang ke rumah.
Sekiranya Pukul 13.30 WIB, Eko berangkat ke Madrasah mau ambil motor.
Ia kaget melihat kondisi motornya dalam keadaan terbakar.
Baca juga: Serempetan di Jalan, Guru Madrasah di Jepara Jateng Ditembak Tetangga, Korban Ditembak di Perut
Mendapatkan aksi itu, Eko pun bergegas ke rumah sakit PKU Muhammadyah untuk melakukan visum.
Setelah itu Eko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mayong, Kabupaten Jepara.
Eko mengaku tidak merasa memiliki masalahan dengan pelaku selama ini.
"Sebelumnya tidak ada kejadian apa-apa, Saya merasa tidak ada masalahan dengan pelaku," kata Eko kepada Tribunjateng, Senin (25/11/2024).
Untuk pelaku penembakan, Eko mengenal sosok tersebut ternyata tetangga desanya warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
"Namanya tetangga desa, sudah kenal," ujarnya.
Untuk kondisi Eko saat ini, hanya merasakan nyeri pada bagian luka tembaknya.
"Kondisi masih sehat, tapi merasa nyeri di bagian perut dan kepala pusing, sampai berobat," ucapnya.
Setelah polisi menerima laporan, tak lama pelaku pun ditangkap.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan pelaku MMR.
"Sudah ditahan," kata Kapolres Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata Airsoft merk Colt Defender series 90 yang dibeli secara online sekiranya 2-3 tahun lalu.
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi K 41 AH dikendai pelaku saat melakukan penembakan kepada korban.
Satu kendara bermotor milik korban, vario merah 125 dengan nomor polisi K 3009 EQ dengan keadaan terbakar.
"Pelaku sudah kami amankan, sudah kami periksa secara maraton, tadi malam alat bukti dan barang bukti sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng.
Motif Pelaku
Untuk alasan pelaku berani menembak korban, lantaran tersingung dengan cara melihat korban kepada pelaku.
"Motif pelaku merasa tersinggung, dan merasa tidak senang dengan cara melihat korban seakan menantang tersangka," ujarnya.
Dari keterangan tersangka pun, pelaku dan korban sudah saling kenal namun tidak terlalu dekat.
"Mereka saling mengenal," ujarnya.
Sementara untuk kronologi kejadian, AKP mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin kemarin 25 November 2024 pukul 11.00 WIB.
Pada saat itu, korban yaitu Eko Hadi Susanto berencana menjemput putranya pulang sekolah.
Sesampai di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Eko bertemu dengan pelaku yang mengendarai mobil Sedan Camri warna hitam.
Waktu itu, Eko langsung diserempet pelaku.
"Kebetulan ketika di jalan sekitar mayong, motor korban hampir diserempet oleh mobil pelaku," ucapnya.
Meski diserempet, Eko sempat berhenti untuk menghetahui yang melakukan penyerempatan dirinya.
Pelaku pun sempat turun dari mobilnya, dan memarahi Eko.
Ketika mengetahui pelaku, Eko pun memilih untuk melanjutkan perjalanannya.
Namun pelaku tetap mencoba mengejar Eko dan melakukan penyerempetan kembali.
"Kemudian korban berhenti, ingin memastikan dan mobil tersangka ikut berhenti. Kedua pihak sempat salah paham, tersangka merasa tidak terima. Korban memilih menghindar dan meneruskan perjalanan, tetapi tersangka merasa tidak terima kemudian mengikuti korban," ujarnya.
Sampai di lokasi cukup sepi, pelaku mencoba menghentikan korban dan memarahi korban.
Waktu itu pun, pelaku memarahi korban dan sempat mengancam korban dengan senjata yang dimilikinya.
Ketika itu sontak pelaku merasa tidak terima dengan korban, langsung menembak bagian perut korban.
"Sehingga di suatu jalan cukup sepi, korban dipepet, kemudian pelaku membuka pintu mobil kemudian memaki korban. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata sambil mengancam korban kemudian menembakan senjata yang diduga air gun," ungkapnya.
Asal Usul Senjata Pelaku
AKP Yorisa Prabowo mengatakan MMR menembak korban menggunakan senjata Air Gun merk Colt Defender series 90.
AKP Yorisa mengatakan pelaku mendapatkan senjata dari hasil membeli di toko online sekiranya 2-3 tahun.
"Yang bersangkutan (pelaku) mendapatkan senjata dari toko online 3 tahun lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.
Ia menjelaskan pelaku sempat menembakkan senjata yang dimiliki sebanyak dua kali kepada korban.
"Senjata yang sudah ditembakkan dua peluru dan pada saat diamankan peluru atau bahan yang ditembakkan tidak ada," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pelaku selama memiliki senjata Air Gun tidak mengantongi surat ijin.
"Senjata yang digunakan dari pelaku tidak memiliki ijin," ujarnya.
Dari keterangan pelaku bahwa memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga saja.
"Senjata memang dibawa pelaku ini, untuk berjaga-jaga," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Air gun dan airsoft gun memiliki beberapa perbedaan, di antaranya, peluru air gun menggunakan peluru dari besi atau baja, sedangkan airsoft gun menggunakan peluru plastik berukuran 6 mm.
Untuk pendorong air gun menggunakan karbon dioksida (CO2), sedangkan airsoft gun menggunakan gering gas atau propana.
Tekanan air gun memiliki tekanan yang lebih keras dibandingkan airsoft gun.
Tujuan penggunaan air gun digunakan untuk berburu atau olahraga menembak, sedangkan airsoft gun digunakan untuk hiburan dan olahraga.
Regulasi airsoft gun memiliki regulasi yang mengatur penggunaannya, yaitu Perpol Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara air gun tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaannya dan dilarang.
Dampak tembakan, peluru airsoft gun yang mengenai orang hanya akan membuat bentol dan tidak sampai berdarah, sedangkan peluru air gun bisa masuk ke dalam tubuh.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 Tahun.
Di sisi lain, terkait pembakaran kendaraan korban, Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait pembakaran kendaraan.
"Saat ini pemeriksaan masih berjalan secara intensif, masih kami dalami," ucapnya.
(Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ Tito Isna Utama)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Pelaku Penembakan Guru di Jepara Bawa Senjata Api, Dibeli Onlie dan Tak Berizin