Praktik Jual Beli Bayi di Kulon Progo DIY: Dihargai Rp20 Juta hingga Rp100 Juta, Diotaki Seorang ASN
Polisi menangkap empat orang kasus perdagangan orang bayi di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Polisi mengungkap jual beli bayi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perdagangan bayi tersebut diungkap Polres Kulon Progo dan melibatkan tim dari Polda DIY.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu mengatakan ada 4 tersangka yang diamankan dari kasus ini. Satu pelaku adalah AH (41) yang ternyata diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Depok: Lima Kali Kirim Bayi ke Bali, Ini Peran 8 Tersangka
Keempat tersangka, yang merupakan warga Jawa Tengah, terdiri dari AH (41), laki-laki asal Sukoharjo, MM (52) perempuan asal Karanganyar, NNR (20) perempuan dari Grobogan, dan A (39) laki-laki beralamat di Sukoharjo.
"AH ini merupakan ASN di pemerintah daerah yang ada di Jawa Tengah (Jateng)," ungkap Wilson ditemui pada Selasa (26/11/2024).
AH diketahui ikut merencanakan aksi jual-beli bayi yang baru dilahirkan bersama 3 rekannya. Aksi tersebut dilakukan selama setahun terakhir. Pelaku sudah menjual belasan bayi.
Menurut Wilson, transaksi dilakukan lewat media sosial milik salah satu tersangka. Media sosial tersebut juga digunakan untuk mencari bayi yang menjadi sasaran dengan modus sebagai pengadopsi.
"Orangtua dari bayi sendiri merupakan korban, karena mereka tidak tahu bagaimana prosedur adopsi yang benar," jelasnya.
Bayi yang diserahkan untuk dijual tersebut diketahui hasil dari hubungan gelap.
Orangtua bayi disebut panik dan di bawah tekanan sehingga rela menyerahkan bayinya untuk diadopsi, tanpa mengetahui bahwa bayinya hendak dijual.
Selama belasan kali beraksi, para tersangka mengambil bayi dari hasil hubungan gelap para mahasiswa. Bayi dijual dan diambil oleh pembeli yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan Sulawesi.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Pakai Sistem Pre-order, Korban Dijual Rp 45 Juta Melalui Facebook
"Hasil penjualan pelaku gunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Wilson.
Para pelaku dikenakan Pasal 83 Jo 76 F UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Wilson mengatakan bayi yang menjadi korban TPPO dan berhasil diselamatkan kini masih menjalani perawatan di RSUD Wates. Kondisinya pun dipastikan sehat.
"Bayi tersebut juga dalam pengawasan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo," katanya.
Terpisah, Bidan RSUD Wates Sugiasmini mengungkapkan jika bayi laki-laki tersebut sempat mengalami gangguan nafas. Alat bantu nafas pun sempat dipasang.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Pakai Sistem Pre-order, Korban Dijual Rp 45 Juta Melalui Facebook
Adapun kondisinya saat ini dipastikan sudah stabil. Tim medis RSUD Wates juga memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif, termasuk pemberian nutrisi hingga antibiotik.
"Keluarga dari bayi tersebut juga sudah datang untuk melihat langsung bayinya," ujar Sugiasmini.
Modus pelaku
Mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai keluarga yang membutuhkan anak untuk diadopsi. Setelah mendapatkan bayi, mereka kemudian menjualnya.
Setelah mendapatkan bayi, mereka kemudian menjualnya.
Kebanyakan korban adalah bayi hasil hubungan di luar pernikahan, terutama di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Para pelaku telah melakukan praktik ini belasan kali, menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Manado, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Pengakuan tersebut diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan penelusuran data di handphone mereka. Korban terakhir adalah seorang mahasiswa luar Kulon Progo yang melahirkan tanpa menikah.
Baca juga: Polsek Tambora Jakarta Barat Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi
Ia mengalami tekanan psikologis akibat hubungan gelap dengan pacarnya.
Dalam keadaan panik, mereka mencari orang yang mau mengadopsi anak dengan harapan bisa bertemu kembali dengan anak tersebut di kemudian hari.
"Mereka tidak tahu anak ini akan dijual," jelas dia.
Wilson juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai warga Kulon Progo yang terlibat sebagai korban atau pelaku dalam kasus TPPO ini.
Kasus perdagangan bayi ini terungkap oleh Unit PPA Polres Kulon Progo pekan lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menghubungi akun yang berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, yang menawarkan harga sebesar Rp 25 juta.
Memalsukan dokumen bayi yang dijual
Pelaku kemudian mengantarkan bayi berjenis kelamin laki-laki setelah kesepakatan harga tercapai. Polisi menangkap para pelaku di wilayah Kedunggong, Wates, Kulon Progo, dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dan anak.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 25.700.000, beberapa handphone, surat pernyataan bermeterai penyerahan anak kandung, bantal bayi, satu bungkus susu, dan buku rekening.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di markas Polda DIY, Kapolres Wilson mengungkapkan bahwa MM merupakan otak dari kelompok ini, sementara tiga pelaku lainnya berperan dalam mencari pembeli dan mengantarkan bayi.
Baca juga: Kacamata Hukum Tribunnews 14 Oktober 2024: Ayah Jual Bayi demi Judi
Para pelaku juga diduga memalsukan dokumen bayi yang mereka jual, termasuk akta lahir, untuk mengetahui kepada siapa bayi-bayi tersebut dijual.
Mereka menjual bayi tidak hanya di wilayah Yogyakarta, tetapi juga hingga ke luar daerah. Bayi-bayi tersebut dijual tanpa belas kasihan, dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin.
"Bila laki-laki harganya Rp 20-70 juta, perempuan Rp 25-100 juta, sedangkan blasteran atau keturunan luar negeri bisa di atas Rp 100 juta," kata Wilson.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik perdagangan manusia, terutama terhadap bayi yang tidak bersalah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Pelaku Seorang PNS di Jawa Tengah