Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMK Semarang Ditembak Mati, Ramai-ramai Bantah Tuduhan Polisi: Dia Anak Baik, Bukan Gangster

Apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Siswa SMK Semarang Ditembak Mati, Ramai-ramai Bantah Tuduhan Polisi: Dia Anak Baik, Bukan Gangster
HO
Kolase foto: Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16), tewas setelah ditembak polisi. 

"Anggota polisi melakukan upaya melerai, polisi diserang hingga dilakukan tindakan tegas (menembak korban)," klaim Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/11/2024) malam.

Harus Ditindak Tegas

Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono, mengecam tindakan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (16), siswa SMK N 4 Semarang, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

Budi menegaskan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

Berita Rekomendasi

"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.

Penyelidikan Berlanjut

Korban sempat dibawa ke RSUP Kariadi Semarang oleh anggota polisi dan lawan tawurannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas