Fakta Sidang Etik AKP Dadang, Dipecat dari Polri dan Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menjalani sidang etik.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi dipecat usai menjalani sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan tindakan AKP Dadang termasuk pelanggaran berat.
Diketahui, AKP Dadang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024) lalu.
"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," paparnya, Selasa.
AKP Dadang Iskandar tak mengajukan banding dan keluar dari ruang sidang mengenakan baju tahanan berwarna kuning.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
AKP Dadang juga dijerat pidana yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diketuai Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya, Kombes Hengky Widjaja.
Sedangkan anggota KKEP yakni Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.
Baca juga: Video Detik-Detik Aksi Ajudan Sigap Selamatkan Kapolres Solok Selatan dari Tembakan AKP Dadang
Sebanyak 13 saksi dihadirkan baik secara langsung maupun virtual.
Salah satu saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya yang sempat mendapat teror AKP Dadang.
"Saksi yang hadir lima orang itu ada AKP Samsuadi, Ipda Bagas, Aipda Tomi, Briptu Satriadi, Brpida Gilang," tuturnya.
Proses sidang etik berjalan lancar dan tak ada kendala apapun.
AKP Dadang Tembak Rumah Dinas Kapolres
Setelah menembak AKP Ulil Ryanto Anshari, AKP Dadang Iskandar menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Rumah dinas tersebut berjarak 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.
Beruntungnya, peluru tak mengenai Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang berada di kamar.
Baca juga: Sikapi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III DPR Sorot Beking Tambang Ilegal
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. (purn.) Arief Wicaksono Sudiutomo, mengatakan bekas peluru ditemukan di kaca depan, jendela kamar hingga kasur.
"Yang ada bekas itu kaca depan, itu tembus sampai ke kursi tamu, lalu di tempat tidur, ini ada kacanya. Kaca pertama, kaca kedua, tiga tembakan (jendela kamar), terus saya cek ke dalam tempat tidurnya kena, bolong," paparnya, Senin (25/11/2024) siang.
Saat terjadi penembakan, ajudan terbangun dan membawa Arief Mukti ke tempat yang lebih aman.
"Rupanya begitu Kapolres dengan ajudan mendengar ada suara tembakan dua kali itu, ajudan membawa masuk ke ruang tengah, kalau engga, kena itu," lanjutnya.
Dugaan sementara AKP Dadang Iskandar sengaja mengincar Kapolres Solok Selatan dan motifnya masih diselidiki.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan dalam olah TKP ditemukan enam selongsong peluru dari rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," bebernya.
Ia memastikan Kapolres Solok Selatan selamat dan tak mengalami luka tembakan.
"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan, Tak Ajukan Banding
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Rahmadi Suardi)