Ada Info Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang di Bawah Pengaruh Miras, Ini Klarifikasi Polda Jateng
Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang menembak ketiga korban dari SMK N 4 Semarang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang menembak tiga siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah.
Penembakan terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Ketiga korban adalah GRO (17) meninggal dunia.
Serta dua temannya AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada.
Mereka berdua selamat.
Polisi menuding ketiga korban sebagai kelompok gangster "Pojok Tanggul" yang melakukan penyerangan ke Aipda Robig.
Penembakan diduga dilakukan karena mereka tak terima dibubarkan anggota dari Satuan Narkoba yang saat itu gangster "Pojok Tanggul" tawuran dengan gengster 'Seroja'.
"Ketika tawuran antar dua gangster ini berpapasan dengan anggota Satnarkoba, Aipda Robig mengambil tindakan," ujar Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, dalam rilis yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Polisi Diisukan Mabuk Saat Menembak
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024) membantah isu yang menyebutkan Aipda Robig Zaenudin mabuk di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penembakan.
"Anggota itu mau pulang ke rumah lalu melintas ada kelompok kreak (gangster)," katanya dikutip dari Tribun Jateng.
"Nihil kalau disebut mabuk itu nihil. Jadi anggota itu akan pulang ke rumah dan melintas ada kelompok kreak (gangster)," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Terkait potensi pelanggaran prosedur tindakan penembakan oleh Aipda Robig, saat ini masih dalam penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng.
"Dari Mabes Polri Divisi Propam Polri juga sudah turun untuk asistensi proses penyelidikan dan penyidikan dari Propam Jateng. (menembak di atas motor dan tembakan peringatan) Itu nanti kita sampaikan diproses penyelidikan," tegas Artanto.
Diisukan Karena Senggolan Motor
Polisi juga menanggapi terkait informasi penyebab kasus penembakan polisi ke pelajar yang dipicu senggolan motor bukan karena kasus tawuran atau gangster.
"Informasi tersebut masih proses penyelidikan," kata Kombes Pol Artanto.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang terletak di sekitar jalan Perumahan Paramount, Semarang Barat.
"Nanti akan dilakukan penyelidikan dan kroscek dengan saksi-saksi yang ada," lanjut dia.
Hingga saat ini proses pemeriksaan Aipda R dilakukan oleh Propam Polda Jateng.
Pelaku juga dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan.
Propam Polri Janji Transparan
Kasus penembakan seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang yang dilakukan oleh oknum polisi kini ditangani Divisi Propam Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut insiden ini dengan objektivitas.
"Tadi malam sudah di-update. Yang penting semua kita transparan, objektif, dan melibatkan eksternal. Tidak ada yang kita tutup-tutupi," ujar Abdul Karim di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan laporan terkait kasus ini telah diterima.
Namun, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan evaluasi dan analisis sebelum mengumumkan hasilnya.
"Nanti perkembangannya akan kita sampaikan. Nanti ya, sabar. Pak Kadiv Propam sedang kumpulkan bahan. Nanti kita update, di evaluasi analisis nanti akan kita sampaikan," tegas Sandi.
Komnas HAM Bilang Tak Manusiawi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai polisi tembak mati pelajar Semarang sebagai tindakan tak manusiawi.
"Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).
Komnas HAM meminta pula kepolisian untuk menegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan.
"Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," imbuh Atnike.
Sumber: Tribun Jateng/Kompas.com