Harapan Keluarga Korban Bullying di Subang, sang Paman: Dihukum Seberat-beratnya
Korban bullying tersebut berinisial ARO (9) yang kini telah meninggal dunia setelah dirundung tiga kakak kelasnya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
"Kami atas nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), negara hadir untuk, pertama, turut bela sungkawa atas meninggalnya ARO karena sesuatu yang sebetulnya tidak kita inginkan bersama," kata Arifah, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga mengatakan kejadian ini harus dijadikan introspeksi dan pelajaran bagi semua pihak.
Ia pun memastikan proses hukum harus berjalan sesuai dengan perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi korban.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah, pihak kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum."
"Penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta AKH (Anak yang Berkonflik dengan Hukum)," tambahnya.
Ia juga meminta kasus perundungan ini untuk jadi pembelajaran supaya tak ada kasus serupa di kemudian hari.
“Orang tua, para pendidik, dan masyarakat lingkungan sekitarnya memiliki tanggung jawab untuk lebih peduli terhadap anak, contohnya ketika ada perubahan perilaku anak atau ketika anak tidak masuk sekolah tanpa adanya keterangan," katanya.
Diketahui, dalam proses penyidikan, pihak Polsek Blanakan telah melakukan pendalaman kasus terhadap empat anak saksi dan tiga AKH yang didampingi oleh orang tua masing-masing.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Bocah Kelas 3 SD di Subang Tewas Dibully Kakak Kelas, Menteri PPPA Minta Diproses Sesuai UU
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJaba.rid, Fahdi Fahlevi)(Kompas.com, Farida Farhan)