Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Mengancam Polisi Lain usai Tembak AKP Ulil

Setelah menembak AKP Ulil, Dadang Iskandar mengancam polisi lain. Apa yang terjadi?

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Mengancam Polisi Lain usai Tembak AKP Ulil
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan yang melibatkan AKP Dadang Iskandar hingga menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan masih menjadi perhatian.

Setelah menembak AKP Ulil, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Dadang juga mengancam akan menembak polisi lain yang berusaha menangkapnya.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol Purn Arief Wicaksono Sudiutomo, menyampaikan bahwa setelah insiden tersebut, Dadang mengancam polisi lainnya.

“Awas kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak,” saat mengunjungi Polda Sumbar, Senin (25/11/2024).

Setelah mengeluarkan ancaman tersebut, AKP Dadang menuju ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, yang berjarak sekitar 20-25 meter dari Markas Polres.

Di sana, ia melepaskan tembakan secara membabi buta ke arah rumah dinas tersebut.

Menurut Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, AKP Dadang diduga menembaki rumah dinas Kapolres sebanyak tujuh kali.

Berita Rekomendasi

"Ada tujuh lubang bekas peluru di rumah dinas AKBP Arief," ungkap Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada 23 November 2024.

Selain itu, ditemukan enam selongsong peluru, dengan rincian lima proyektil dan satu serpihan.

Setelah tembakan dilepaskan, ajudan Kapolres keluar untuk memeriksa keadaan.

Namun, AKP Dadang kembali melepaskan tembakan, beruntung tidak ada korban jiwa tambahan dalam insiden tersebut.

Baca juga: Jejak Karier AKP Dadang Iskandar, Berakhir Pemecatan dan Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan.

Ia menggunakan senjata api jenis HS untuk melakukan penembakan.

Korban, AKP Ulil, telah dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24 November 2024.

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Sumbar meliputi satu unit senjata api jenis HS beserta peluru dan selongsong, dua magazine, serta barang-barang pribadi tersangka seperti dompet, kartu identitas, topi, jam tangan, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat tindakan kekerasan antar anggota kepolisian dapat merusak citra institusi.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas