Abdul Halim: dari Desa Miliarder ke Kasus Hukum Penggelapan Aset
Mantan Kades Sekapuk, Kabupaten Gresik, Abdul Halim, kini terjerat kasus penggelapan aset desa.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Pada tahun pertama, warga yang sudah punya saham yang mendapat Rp 500 ribu, dan tahun kedua turun 400 ribu. Hingga saat ini, tidak ada keuntungan kepada warga.
Halim juga dituduh mengajukan utang ke bank dengan menjaminkan aset desa.
"Utang di bank UMKM mencapai Rp 2 miliar dan di BMT Syariah Rp 1,8 miliar. Saat ini, masih tetap dibayar setiap bulan. Dengan jaminan utang atas nama aset mantan kades, Termasuk aset desa," tegas Ali.
Hingga akhirnya, masyarakat meminta mantan kades Sekapuk itu untuk membayar sendiri utang tersebut akibat kebijakan yang dibuat. Harapan warga agar tidak dibebankan kepada masyarakat atau Pemdes.
Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan adanya dana senilai Rp 12 miliar yang tidak ditemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-nya.
Salah satu contoh adalah pengadaan bangunan tempat kuliner yang menghabiskan anggaran Rp 500 juta, padahal menurut pakar bangunan, biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dulu Dipuja Gagas Desa Miliarder, eks Kades Sekapuk Gresik Kini Tersandung Kasus Penggelapan Aset
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).