Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Ini Tanggapan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman
Kompolnas meminta Polda Jawa Tengah merombak sistem penggunaan senjata api para anggotanya usai Aipda Robig tembak mati siswa SMK di Semarang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, berharap Pemkot Semarang serta Polrestabes Semarang menyampaikan informasi secara akurat agar masyarakat tak berspekulasi.
"Mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, dengan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi para korban dan keluarga," tukasnya.
Aipda Robig Terancam Pidana
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda Robig yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang meletuskan dua tembakan.
Menurutnya, Aipda Robig tidak melakukan tembakan peringatan sehingga mengenai pinggul korban.
Baca juga: Aipda Robig Tak Beri Peringatan Sebelum Tembak Siswa SMK, Masuk Kategori Eksesif Action
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," terangnya, Kamis (28/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Pihak keluarga GRO telah melaporkan aksi penembakan ini ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024).
Proses pemeriksaan terhadap Aipda Robig masih berjalan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng."
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," lanjutnya.
Proses sidang etik akan digelar secepat mungkin lantaran kasus ini mendapat atensi dari sejumlah pihak.
"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
Baca juga: Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Belum Jadi Tersangka Walau Sudah Ditahan, Ini Kata Polda
LBH Semarang Duga ada Rekayasa
Sejumlah kejanggalan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah ditemukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig dianggap bagian dari perlindungan diri oleh penyidik.
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief, menegaskan tindakan Aipda Robig termasuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.