Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Ini Tanggapan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman
Kompolnas meminta Polda Jawa Tengah merombak sistem penggunaan senjata api para anggotanya usai Aipda Robig tembak mati siswa SMK di Semarang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan," ucapnya, Selasa (26/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Siswa SMK berinisial GRO (17) dituding sebagai anggota gangster dan ditembak hingga tewas.
Menurut Syamsuddin, tak ada bukti GRO merupakan anggota gangster sehingga muncul dugaan penyidik merekayasa kasus ini.
Baca juga: 2 Fakta Baru Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang: Tidak Ada Tembakan Peringatan dan Berlebihan
"Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang," sambungnya.
Tudingan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Ia menjelaskan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan penyidik selalu melibatkan media.
"Tidak (rekayasa kasus). Kami tidak menutupi," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Desakan Kompolnas untuk Polda Jateng Buntut Penembakan Brutal Aipda Robig kepada Siswa Semarang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)