Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Ini Tanggapan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman

Kompolnas meminta Polda Jawa Tengah merombak sistem penggunaan senjata api para anggotanya usai Aipda Robig tembak mati siswa SMK di Semarang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Ini Tanggapan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman
Kompas.com Titis Anis/via TribunJateng.com
Aipda Robig Zaenudin (kiri), pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) lalu, dilakukan oleh oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38).

Pelaku meletuskan dua tembakan yang mengenai tiga siswa berinisial GRO (17), AD (17) dan SA (16).

GRO tewas usai mengalami luka tembak di pinggul, sedangkan dua korban lain selamat.

Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, meminta digelar tes psikologi bagi petugas kepolisian yang memegang senjata api.

"Untuk mencegah kasus tersebut berulang perlu pengendalian penggunaan senjata api bagi anggota polisi," paparnya, Kamis (28/11/2024).

Pengetatan aturan bagi petugas yang membawa senjata api harus dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Kalau hal ini  bisa dilakukan saya rasa angka atau pelanggaran SOP yang dilakukan internal kepolisian akan berkurang," imbuhnya.

Menurutnya, aksi penembakan untuk membubarkan tawuran melanggar SOP.

"Pendekatan menyelesaikan masalah itu harus menjauhi kekerasan apalagi berkaitan dengan para remaja," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai tindakan Aipda Robig menembak siswa SMK tak manusiawi.

Baca juga: Video Ada di Balik Jeruji, Ini Tampang Aipda Robig Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang

"Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," bebernya.

Ia berharap keluarga korban mendapat keadilan dan proses penyelidikan digelar secara transparan.

"Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, berharap Pemkot Semarang serta Polrestabes Semarang menyampaikan informasi secara akurat agar masyarakat tak berspekulasi.

"Mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, dengan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi para korban dan keluarga," tukasnya.

Aipda Robig Terancam Pidana

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda Robig yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang meletuskan dua tembakan.

Menurutnya, Aipda Robig tidak melakukan tembakan peringatan sehingga mengenai pinggul korban.

Baca juga: Aipda Robig Tak Beri Peringatan Sebelum Tembak Siswa SMK, Masuk Kategori Eksesif Action

"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," terangnya, Kamis (28/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Pihak keluarga GRO telah melaporkan aksi penembakan ini ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024).

Proses pemeriksaan terhadap Aipda Robig masih berjalan. 

"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng."

"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," lanjutnya.

Proses sidang etik akan digelar secepat mungkin lantaran kasus ini mendapat atensi dari sejumlah pihak.

"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.

Baca juga: Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Belum Jadi Tersangka Walau Sudah Ditahan, Ini Kata Polda

LBH Semarang Duga ada Rekayasa

Sejumlah kejanggalan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah ditemukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig dianggap bagian dari perlindungan diri oleh penyidik.

Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief, menegaskan tindakan Aipda Robig termasuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan," ucapnya, Selasa (26/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Siswa SMK berinisial GRO (17) dituding sebagai anggota gangster dan ditembak hingga tewas.

Menurut Syamsuddin, tak ada bukti GRO merupakan anggota gangster sehingga muncul dugaan penyidik merekayasa kasus ini.

Baca juga: 2 Fakta Baru Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang: Tidak Ada Tembakan Peringatan dan Berlebihan

"Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang," sambungnya.

Tudingan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Ia menjelaskan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan penyidik selalu melibatkan media.

"Tidak (rekayasa kasus). Kami tidak menutupi," ucapnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Desakan Kompolnas untuk Polda Jateng Buntut Penembakan Brutal Aipda Robig kepada Siswa Semarang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas