Aipda Robig Terancam Pidana, Letuskan Tembakan saat Bubarkan Tawuran, Siswa SMK di Semarang Tewas
Polda Jateng mengakui Aipda Robig Zaenudin (38) tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak pelajar MKN 4 Semarang berinisial GRO.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
Aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig dianggap bagian dari perlindungan diri oleh penyidik.
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief, menegaskan tindakan Aipda Robig termasuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan," tandasnya, Selasa (26/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Polda Jateng Sebut Ekshumasi Makam Gamma Pelajar SMK Korban Penembakan Polisi Tengah Diproses
Siswa SMK berinisial GRO (17) dituding sebagai anggota gangster dan ditembak hingga tewas.
Menurut Syamsuddin, tak ada bukti GRO merupakan anggota gangster sehingga muncul dugaan penyidik merekayasa kasus ini.
"Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang," sambungnya.
Tudingan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Ia menjelaskan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan penyidik selalu melibatkan media.
"Tidak (rekayasa kasus). Kami tidak menutupi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, berharap Pemkot Semarang serta Polrestabes Semarang menyampaikan informasi secara akurat agar masyarakat tak berspekulasi.
"Mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, dengan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi para korban dan keluarga," tukasnya.
Baca juga: Ada Info Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang di Bawah Pengaruh Miras, Ini Klarifikasi Polda Jateng
Kata Teman Korban
Siswa berinisial GRO (17) tewas usai mengalami luka tembak di pinggul, sedangkan temannya, AD (17) dan SA (16) selamat.
AD dihadirkan dalam proses pra rekonstruksi yang digelar pada Selasa (26/11/2024).
AD membenarkan dirinya terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.