Bukan Dilarang Polisi, Keluarga Ungkap Alasan Doa Bersama Batal Jelang Vonis Supriyani
Keluarga Supriyani membatalkan doa bersama menjelang sidang. Apa alasannya?
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Keluarga guru honorer Supriyani memberikan klarifikasi terkait pembatalan doa bersama yang direncanakan menjelang sidang putusan hakim di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pembatalan ini sebelumnya diduga terjadi karena tidak adanya izin dari pihak kepolisian.
Soni Septyawan, perwakilan keluarga Supriyani, menjelaskan bahwa rencana doa bersama tersebut telah disepakati oleh para tokoh masyarakat dan keluarga.
"Kami sudah berembuk bersama para tokoh pemuda, tokoh agama, dan keluarga. Doa bersama dijadwalkan berlangsung pada malam Jumat sekitar pukul 19.30 WITA, tetapi akhirnya dibatalkan," ungkap Soni pada Kamis, 28 November 2024.
Soni juga menjelaskan bahwa pada Rabu malam, ia telah mengunjungi Polsek Baito untuk meminta izin pelaksanaan doa bersama.
Baca juga: Pilu Tahu Gaji Supriyani Rp300 Ribu, Dedi Mulyadi Beri Hadiah Rp50 Juta: Dia Dikriminalisasi Aparat
"Saya pergi ke Polsek, bertemu Kapolsek, dan mendapat arahan untuk meminta surat pengantar dari Kepala Desa. Setelah itu, saya segera mengambil surat tersebut dan kembali menyerahkannya ke Polsek," urainya.
Setelah mendapatkan surat tersebut, Soni kembali ke Polsek, namun diminta untuk menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Polres Konawe Selatan.
Tidak Ada Larangan dari Polisi
Soni menegaskan bahwa tidak ada larangan dari pihak kepolisian terkait kegiatan doa bersama tersebut.
Kapolsek menyarankan suami Supriyani, Katiran, untuk membawa surat rekomendasi dari Polsek ke Polres pada Kamis pagi.
Namun, Katiran tidak dapat melakukannya karena harus merawat anak kecil.
Ia menambahkan bahwa kegiatan doa bersama merupakan inisiatif dari tokoh agama dan keluarga Katiran sebagai bentuk dukungan menjelang sidang putusan.
Baca juga: Kuasa Hukum Aipda WH Respons Vonis Bebas Guru Supriyani, Cium Gelagat Jaksa Ingin Menyelamatkan Diri
Sementara itu, Plh Kapolsek Baito, Ipda Komang Budayana, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.
"Kami telah menerbitkan rekomendasi dan tidak ada kata larangan atau penolakan. Surat rekomendasi sudah dibuat untuk dibawa ke Polres Konsel," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Klarifikasi Keluarga Guru Supriyani di Konawe Selatan Soal Batalnya Doa Bersama Sebelum Sidang Vonis
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).