Komnas HAM Kumpulkan Bukti Usut Potensi Pelanggaran HAM Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Komnas HAM mengumpulkan bukti dan fakta usut potensi pelanggaran HAM dalam kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Adi Suhendi
Belum lagi, timnya juga akan mendatangi rumah mendiang GRO di Sragen.
"Kami berada di Semarang untuk mendatangi para keluarga korban, saksi kunci dan para saksi lainnya yang bersedia memberikan keterangan," katanya.
Selepas mendapatkan keterangan tersebut, Uli akan melakukan analisis antara versi saksi lapangan dengan kepolisian.
"Kami terus mendalami karena harus pula meminta keterangan saksi lainnya," ujarnya.
Uli mengatakan, Komnas HAM telah meminta kepada polisi supaya adanya penegakan hukum yang transparan dalam kasus ini.
Selanjutnya memastikan perlindungan saksi-saksi dan korban dengan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis (bukan ditembak)," ungkapnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ hedak pulang ke rumahnya.
Aipda RZ diketahui merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang.
"Anggota itu mau pulang ke rumah lalu melintas ada kelompok kreak," kata Kombes Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Kabid Humas pun menegaskan bila Aipda RZ saat kejadian tidak dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.
"Nihil kalau disebut mabuk itu nihil," ujarnya.
Kombes Artanto pun mengungkap kesalahan Aipda RZ hingga menewaskan seorang siswa SMK dalam kejadian di Semarang.
Pertama, Aipda RZ dalam pengakuannya tidak memberikan tembakan peringatan sebelum melesatkan peluru ke arah korban.