Komnas HAM Kumpulkan Bukti Usut Potensi Pelanggaran HAM Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Komnas HAM mengumpulkan bukti dan fakta usut potensi pelanggaran HAM dalam kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Adi Suhendi
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kombes Artanto, Kamis (28/11/2024) petang.
Kedua, tindakan Aipda RZ dinilai berlebihan atau eksesif action saat peristiwa terjadi.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidang Propam terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, memastikan aksi Aipda RZ menembak GRO (17), dan dua temannya, SA dan AD, terekam CCTV.
Menurut Irwan, Aipda RZ melepaskan dua tembakan ke arah korban.
"Tembakan pertama mengenai almarhum (GRO)," kata Kombes Irwan Anwar, Rabu (27/11/2024).
Tembakan kedua menggunakan satu peluru, mengenai SA dan AD.
"SA dan AD itu satu peluru. Jadi tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua," ucap dia.
Saat ini Aipda RZ terjerat pelanggaran etik dan pidana dalam kasus penembakan tersebut.
Jerat pidana terhadap Aipda RZ kini sedang diselidiki kepolisian setelah keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda RZ atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Penulis: iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Potensi Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pelajar Ditembak Polisi, Komnas HAM Obok-obok Semarang