Komnas HAM Kumpulkan Bukti Usut Potensi Pelanggaran HAM Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Komnas HAM mengumpulkan bukti dan fakta usut potensi pelanggaran HAM dalam kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumpulkan bukti dan fakta usut potensi pelanggaran HAM dalam kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Komnas HAM memeriksa lokasi kejadian di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (29/11/2024) petang.
Di lokasi, Komnas HAM merekonstruksi keterangan para saksi sebagai bahan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut.
"Kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," kata Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing.
Kepolisian sebelumnya kompak mengklaim memiliki video aksi penembakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang di antaranya GRO (17) alias Gamma, AD (17), dan SA (16).
Baca juga: Makam Siswa SMK yang Ditembak Polisi di Semarang Dibongkar, Cari Alat Bukti untuk Jerat Aipda Robig
GRO meninggal dunia akibat mengalami luka tembak di bagian pinggul.
Sementara AD (17) dan SA (16) selamat dan hanya mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Uli mengaku, kepolisian tidak memperlihatkan video tersebut kepadanya.
Namun, lembaganya bakal menelusuri informasi tersebut dengan mekanisme tersendiri untuk mendapatkan alat bukti sesuai SOP yang ada di Komnas HAM.
"(tidak dilihatkan) karena itu untuk kebutuhan kepolisian jadi kami tidak bisa mengomentari itu," ungkapnya.
Dia menuturkan, selama dua hari di Semarang telah meminta keterangan sebanyak 14 saksi.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pekan Depan
Terutama para saksi di sekitar lokasi yang disebut sebagai lokasi penembakan yakni di Jalan Candi Penataran Raya.
"Tinjauan ke lapangan untuk memastikan temuan-temuan kami. Dan memastikan fakta-faktanya yang ada," ucapnya.
Pihaknya belum memastikan akan berapa lama di Semarang.
Belum lagi, timnya juga akan mendatangi rumah mendiang GRO di Sragen.
"Kami berada di Semarang untuk mendatangi para keluarga korban, saksi kunci dan para saksi lainnya yang bersedia memberikan keterangan," katanya.
Selepas mendapatkan keterangan tersebut, Uli akan melakukan analisis antara versi saksi lapangan dengan kepolisian.
"Kami terus mendalami karena harus pula meminta keterangan saksi lainnya," ujarnya.
Uli mengatakan, Komnas HAM telah meminta kepada polisi supaya adanya penegakan hukum yang transparan dalam kasus ini.
Selanjutnya memastikan perlindungan saksi-saksi dan korban dengan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis (bukan ditembak)," ungkapnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ hedak pulang ke rumahnya.
Aipda RZ diketahui merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang.
"Anggota itu mau pulang ke rumah lalu melintas ada kelompok kreak," kata Kombes Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Kabid Humas pun menegaskan bila Aipda RZ saat kejadian tidak dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.
"Nihil kalau disebut mabuk itu nihil," ujarnya.
Kombes Artanto pun mengungkap kesalahan Aipda RZ hingga menewaskan seorang siswa SMK dalam kejadian di Semarang.
Pertama, Aipda RZ dalam pengakuannya tidak memberikan tembakan peringatan sebelum melesatkan peluru ke arah korban.
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kombes Artanto, Kamis (28/11/2024) petang.
Kedua, tindakan Aipda RZ dinilai berlebihan atau eksesif action saat peristiwa terjadi.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidang Propam terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, memastikan aksi Aipda RZ menembak GRO (17), dan dua temannya, SA dan AD, terekam CCTV.
Menurut Irwan, Aipda RZ melepaskan dua tembakan ke arah korban.
"Tembakan pertama mengenai almarhum (GRO)," kata Kombes Irwan Anwar, Rabu (27/11/2024).
Tembakan kedua menggunakan satu peluru, mengenai SA dan AD.
"SA dan AD itu satu peluru. Jadi tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua," ucap dia.
Saat ini Aipda RZ terjerat pelanggaran etik dan pidana dalam kasus penembakan tersebut.
Jerat pidana terhadap Aipda RZ kini sedang diselidiki kepolisian setelah keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda RZ atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Penulis: iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Potensi Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pelajar Ditembak Polisi, Komnas HAM Obok-obok Semarang