Komnas HAM Selidiki Penembakan 3 Pelajar di Semarang, 14 Orang Dimintai Keterangan
Komnas HAM menyelidiki penembakan pelajar oleh polisi di Semarang. Apa yang terjadi?
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan di lokasi penembakan tiga pelajar SMKN 4 Semarang oleh aparat kepolisian.
Kejadian tersebut berlangsung di depan minimarket Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2024).
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk merekonstruksi keterangan saksi guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.
Kepolisian mengeklaim memiliki video penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terhadap tiga pelajar GRO (17), AD (17), dan SA (16).
Akibat penembakan tersebut, GRO meninggal dunia setelah terkena tembakan di bagian pinggul, sedangkan AD dan SA mengalami luka di tangan dan dada, namun selamat.
Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan pihak kepolisian tidak memperlihatkan video tersebut kepada Komnas HAM.
"Tidak dilihatkan karena itu untuk kebutuhan kepolisian, jadi kami tidak bisa mengomentari itu," ujarnya.
Selama dua hari di Semarang, tim Komnas HAM telah meminta keterangan dari 14 saksi, terutama di sekitar lokasi kejadian.
"Tinjauan ke lapangan dilakukan untuk memastikan temuan-temuan kami dan memastikan fakta-fakta yang ada," tambah Uli.
Komnas HAM belum menentukan berapa lama akan berada di Semarang, namun mereka juga berencana untuk mendatangi rumah mendiang GRO di Sragen.
"Kami berada di Semarang untuk mendatangi para keluarga korban, saksi kunci, dan para saksi lainnya yang bersedia memberikan keterangan," jelasnya.
Baca juga: Aipda Robig Masih Berstatus Terperiksa meski Tindakannya Tembak GRO Diakui Polda Jateng Berlebihan
Uli Parulian Sihombing menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dalam kasus ini.
Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan bagi saksi dan korban.
"Penanganan kasus tawuran seharusnya menggunakan tindakan humanis, bukan ditembak," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Potensi Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pelajar Ditembak Polisi, Komnas HAM Obok-obok Semarang
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).