Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Supriyani: Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera Digelar Polda Sultra

Polda Sultra akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim terkait dugaan permintaan uang dari guru honorer.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kasus Supriyani: Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera Digelar Polda Sultra
Kolase Tribunnewssultra.com
Eks Kapolsek Baito Iptu M Idris dan Guru Supriyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanit Reskrim, Aipda AM.

Kedua personel tersebut terlibat dalam kasus dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer, Supriyani.

Sidang pelanggaran etik ini direncanakan akan dilaksanakan paling lambat pada pekan kedua Desember 2024.

"InsyaAllah awal pekan depan," ungkap Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).

Sholeh menjelaskan, saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara terkait kedua personel tersebut hingga akhir pekan ini.

Ia membantah adanya upaya untuk memperlambat proses hukum, dengan alasan personel masih terlibat dalam pengamanan Pilkada 2024.

"Tidak ada kendala tetapi Bidang Propam dalam proses berkas ada satker lain juga terlibat di dalamnya yaitu saran hukum dan insyaAllah secepatnya dua harian clear," jelas Sholeh.

Berita Rekomendasi

Ia memastikan proses hukum terhadap Ipda MI dan Aipda AM akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Sebelumnya, kedua personel Polsek Baito telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra.

Baca juga: Bukan Dilarang Polisi, Keluarga Ungkap Alasan Doa Bersama Batal Jelang Vonis Supriyani

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan tim internal telah memeriksa tujuh personel polisi, yang terdiri dari empat anggota Polres Konawe Selatan dan tiga dari Polsek Baito.

Dari keterangan tujuh personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi melanggar kode etik.

Iis menegaskan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terindikasi melanggar etik akibat permintaan uang Rp2 juta dari guru honorer tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Gelar Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Kasus Supriyani Awal Pekan Depan

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas