Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Kabar Dilakukannya Mutasi Jabatan, Wakil Ketua DPRD Minta Bupati Rembang Ikuti Aturan 

Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, meminta Bupati Rembang Abdul Hafidz mengikuti peraturan yang berlaku dalam mutasi jabatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Kabar Dilakukannya Mutasi Jabatan, Wakil Ketua DPRD Minta Bupati Rembang Ikuti Aturan 
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. Wakil Ketua DPRD Gunasih menanggapi rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, meminta Bupati Rembang Abdul Hafidz mengikuti peraturan yang berlaku dalam mutasi jabatan. 

Dirinya menilai Abdul Hafidz memaksakan mutasi jabatan sebelum masa jabatannya berakhir. 

"Saya dengar kabar hari ini, seolah olah ini Bupati terlalu memaksakan, tinggal berapa hari lagi menjabat,malah ada kabar seperti ini," ucap Gunasih melalui keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, beredar di media sosial banyak spanduk terkait penolakan dilakukannya mutasi pejabat Rembang

Menurut Gunasih, seharusnya Abdul Hafidz mampu bersinergi dengan semua pihak. 

Gunasih mengingatkan Abdul Hafidz untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. 

Berita Rekomendasi

"Ya harusnya di akhir masa jabatan ini ya harus bersinergi saja, gak usah ngurusi jabatan lagi, apalagi tidak mengindahkan peraturan kemendagri," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Gunasih mengatakan seharusnya sudah tidak harus membahas mutasi jabatan atau pelantikan. 

Dirinya menyarankan Abdul Hafidz membahas membahas program dengan Bupati terpilih. 

Hal ini disampaikan oleh Gunasih menanggapi rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas