Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggapi Kabar Dilakukannya Mutasi Jabatan, Wakil Ketua DPRD Minta Bupati Rembang Ikuti Aturan 

Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, meminta Bupati Rembang Abdul Hafidz mengikuti peraturan yang berlaku dalam mutasi jabatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tanggapi Kabar Dilakukannya Mutasi Jabatan, Wakil Ketua DPRD Minta Bupati Rembang Ikuti Aturan 
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. Wakil Ketua DPRD Gunasih menanggapi rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, meminta Bupati Rembang Abdul Hafidz mengikuti peraturan yang berlaku dalam mutasi jabatan. 

Dirinya menilai Abdul Hafidz memaksakan mutasi jabatan sebelum masa jabatannya berakhir. 

"Saya dengar kabar hari ini, seolah olah ini Bupati terlalu memaksakan, tinggal berapa hari lagi menjabat,malah ada kabar seperti ini," ucap Gunasih melalui keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, beredar di media sosial banyak spanduk terkait penolakan dilakukannya mutasi pejabat Rembang

Menurut Gunasih, seharusnya Abdul Hafidz mampu bersinergi dengan semua pihak. 

Gunasih mengingatkan Abdul Hafidz untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya harusnya di akhir masa jabatan ini ya harus bersinergi saja, gak usah ngurusi jabatan lagi, apalagi tidak mengindahkan peraturan kemendagri," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Gunasih mengatakan seharusnya sudah tidak harus membahas mutasi jabatan atau pelantikan. 

Dirinya menyarankan Abdul Hafidz membahas membahas program dengan Bupati terpilih. 

Hal ini disampaikan oleh Gunasih menanggapi rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas