Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus

Dua anggota kepolisian di Sultra dihukum demosi dan penempatan khusus setelah terbukti meminta uang.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Buntut Kasus Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus
Kolase Tribunnewssultra.com
Eks Kapolsek Baito Iptu M Idris dan Guru Supriyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, Ipda MI, dan Kanit Reskrim, Aipda AM, dijatuhi hukuman demosi dan penempatan khusus (patsus) setelah terbukti meminta uang kepada pihak yang berperkara.

Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara di Polda Sultra.

Sidang kode etik terhadap kedua anggota kepolisian tersebut berlangsung pada Rabu (4/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, menyatakan, sidang telah selesai dan hasilnya menunjukkan pelanggaran yang jelas.

Sidang etik Ipda MI dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra, sedangkan Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan.

Berdasarkan fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyatakan keduanya terbukti melakukan permintaan bantuan uang.

Ipda MI dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan demosi selama satu tahun.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi atas perbuatannya.

Baca juga: Polda Sultra Sebut Guru Supriyani Tak Terbukti Diperas Polisi Rp50 Juta: Cuma Katanya-Katanya

"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," ujar Kombes Pol Iis saat diwawancarai oleh TribunnewsSultra.com.

Sementara itu, Aipda AM terbukti meminta bantuan sejumlah Rp2 juta kepada pihak yang sedang berperkara.

Ia dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas