Buntut Kasus Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus
Dua anggota kepolisian di Sultra dihukum demosi dan penempatan khusus setelah terbukti meminta uang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, Ipda MI, dan Kanit Reskrim, Aipda AM, dijatuhi hukuman demosi dan penempatan khusus (patsus) setelah terbukti meminta uang kepada pihak yang berperkara.
Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara di Polda Sultra.
Sidang kode etik terhadap kedua anggota kepolisian tersebut berlangsung pada Rabu (4/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, menyatakan, sidang telah selesai dan hasilnya menunjukkan pelanggaran yang jelas.
Sidang etik Ipda MI dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra, sedangkan Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan.
Berdasarkan fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyatakan keduanya terbukti melakukan permintaan bantuan uang.
Ipda MI dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan demosi selama satu tahun.
Selain itu, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi atas perbuatannya.
Baca juga: Polda Sultra Sebut Guru Supriyani Tak Terbukti Diperas Polisi Rp50 Juta: Cuma Katanya-Katanya
"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," ujar Kombes Pol Iis saat diwawancarai oleh TribunnewsSultra.com.
Sementara itu, Aipda AM terbukti meminta bantuan sejumlah Rp2 juta kepada pihak yang sedang berperkara.
Ia dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.