Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK Molor, Aipda Robig Belum Tersangka, Sidang Kode Etik Mundur

Ada apa dengan Polda Jateng, penanganan kasus polisi tembak siswa smk akian molor, pelaku Aipda Robig belum tersangka dan belum sidang kode etik.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK Molor, Aipda Robig Belum Tersangka, Sidang Kode Etik Mundur
kolase Tribunnews.com/ist/TribunSolo.com
Kolase foto ekshumasi siswa SMK inisial GRO, korban penembakan Polisi di Semarang dan foto korban semasa hidup. Ada apa dengan Polda Jateng, penanganan kasus polisi tembak siswa smk akian molor, pelaku Aipda Robig belum tersangka dan belum sidang kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada apa dengan Polda Jateng?

Kasus polisi tembak siswa SMK Semarang hingga tewas seakan jalan di tempat.

Hingga kini Aipda Robig yang jelas-jelas menembak korban Gamma dan dua rekannya belum juga berstatus tersangka.

Aipda Robig juga belum menjalani sidang kode etik, waktu pelaksanaan sidang etik terus mundur.

Diketahui kasus ini jadi atensi pemerintah pusat.

Kasus viral yang menewaskan Gamma ini sampai dibawa ke DPR, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi II DPR.

 

Belum Ada Tersangka Kasus Penembakan Gamma di Semarang, Aipda Robig Masih Terperiksa

Berita Rekomendasi

Kasus penembakan yang menewaskan Gamma alias GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang Jawa Tengah seakan tak ada kemajuan, belum ada penetapan tersangka.

Pelakunya bernama Aipda Robig Zaenudin (38) masih berstatus terperiksa. 

Aipda Robig menembak Gamma hingga tewas pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Kini, sudah hampir dua pekan, namun pihak kepolisian belum menetapkan siapapun jadi tersangka.

Baca juga: Keluarga Gamma Nilai RDP di DPR Berat Sebelah, Kecewa Pemaparan Kapolrestabes Semarang

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto pun memberikan keterangan.

Saat ini, Aipda Robig masih berstatus sebagai terperiksa.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas