Alasan Pelaku Pembunuhan di Kediri Tak Habisi Nyawa Anak Bungsu Korban, Polisi: Tersangka Kasihan
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama menuturkan, Yusa mengaku kasihan terhadap anak bungsu korban
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
Tak lama kemudian, keberadaan Yusa tercium dan akhirnya ia diringkus di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri Terancam Hukuman Mati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMataraman.com, Isya Anshori)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.