Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades di Boyolali Kepergok Berduaan dengan Janda Cantik: Saya Sudah Nikah Siri, Saksinya Anak-anak

Warga juga berusaha mengintip kondisi di dalam rumah janda cantik yang diduga ada pak kadesnya itu.

Editor: willy Widianto
zoom-in Kades di Boyolali Kepergok Berduaan dengan Janda Cantik: Saya Sudah Nikah Siri, Saksinya Anak-anak
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi nikah siri 

Laporan Wartawan Tribun Solo, Tri Widodo

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Seorang kepala desa(Kades) di Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah digerebek warga saat sedang asyik berduaan di rumah janda cantik pada Jumat(6/12/2024) malam.

Baca juga: Sebelum Diculik Pria Berpistol Perempuan di Bandung Sempat Antar Pulang Teman Arisan

Ketika dikonfirmasi Kades berinisial SR tersebut mengaku tidak melakukan perzinahan. Janda cantik yang didatanginya tersebut adalah istri sirinya.

Namun dia mengaku hanya ada satu saksi dalam pernikahan itu. Saksi itu pun merupakan anak dari sang janda cantik tersebut.

"Sudah saya menikah siri. Yang nikahan bapaknya (Janda) dan anaknya yang jadi saksi," kata SR, Minggu(8/12/2024).

Karena tak ada saksi selain anak dari janda tersebut, warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.

Baca juga: Kades di Boyolali Dinikahkan di Hadapan Warga Usai Kepergok Berduaan di Rumah Janda Cantik

Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.

Berita Rekomendasi

Ayah sang janda kemudian menikahkan anaknya dengan sang Kades yang disaksikan para warga.

Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Saiful menyebut  rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi.

"Nikah kalau ​ngga​k ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.

Baca juga: Polisi Amankan Kapak, Selimut dan Pakaian Korban di Lokasi Penemuan Mayat Janda di Jember

Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.

Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas