Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Oknum Polisi Tiduri Selingkuhan di Kolut, Sidang Kode Etik Digelar Tanpa Kehadiran Aipda E

Aipda E, oknum polisi Kolaka Utara, kabur setelah kepergok tidur bareng istri orang. Sidang etik segera digelar!

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Oknum Polisi Tiduri Selingkuhan di Kolut, Sidang Kode Etik Digelar Tanpa Kehadiran Aipda E
TribunnewsSultra.com/Laode Ari
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Aipda E akan dipecat dari anggota Polri karena meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik usai kedapatan selingkuh. 

TRIBUNNEWS.COM, Kendari – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengagendakan sidang etik untuk Aipda E, oknum polisi yang diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan istri orang.

Aipda E kepergok tidur bareng di dalam mobil yang terparkir di Halaman Markas Komando (Mako) Polres Kolaka Utara (Kolut) pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Setelah kejadian tersebut, Aipda E melarikan diri dari tugas dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kolaka Utara.

Kombes Pol Moch Sholeh, Kabid Propam Polda Sultra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Aipda E.

Baca juga: Penyesalan Suami Pembunuh Istri di Gresik: Dia Selingkuh

Sidang Kode Etik

Sidang kode etik terhadap Aipda E akan dilaksanakan secara in absentia, meskipun Aipda E tidak hadir.

"Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang," kata Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra.

Ia menambahkan, saat ini penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara untuk sidang etik tersebut.

Berita Rekomendasi

Aipda E diduga melanggar kode etik kepolisian karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari dan terlibat dalam perselingkuhan.

Baca juga: Kecewanya Bupati Gunungkidul Tahu Dokter ASN Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Aktif Bekerja

"Sidangnya nanti di Polres Kolut karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari berstatus DPO," jelas Sholeh.

Kombes Pol Moch Sholeh menegaskan bahwa sidang kode etik tetap akan dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran Aipda E.

Hal ini bertujuan agar Aipda E tidak memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan yang diambil.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Propam Agendakan Sidang Etik Oknum Polisi Kolaka Utara Kabur Usai Kepergok Tidur Bareng Istri Orang

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas