Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Margriet Christina Megawe? Ibu Angkat Bunuh Bocah Engeline, Habiskan Hidup di Penjara

Margriet Megawe, ibu angkat Engeline, terpenjara seumur hidup karena pembunuhan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Siapa Margriet Christina Megawe? Ibu Angkat Bunuh Bocah Engeline, Habiskan Hidup di Penjara
Kolase Tribunnews.com
Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline Margriet Megawe (7). 

TRIBUNNEWS.COM, Denpasar - Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline Margriet Megawe (7), akan selamanya dikenang dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Setelah divonis penjara seumur hidup pada tahun 2016, Margriet menjalani hukuman hingga meninggal dunia pada 6 Desember 2024.

Margriet dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Engeline, anak angkatnya yang baru berusia 7 tahun.

Keputusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2017.

"Menolak permohonan kasasi Margriet Christina Megawe alias Tely," demikian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono.

Margriet bersalah atas pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi terhadap anak.

Kasus pembunuhan Engeline terjadi pada 16 Mei 2015 di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Baca juga: Margriet Megawe, Terpidana Kasus Pembunuhan Engeline yang Menggemparkan, Meninggal di RS

Berita Rekomendasi

Margriet awalnya melaporkan bahwa Engeline hilang, namun penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Engeline tewas di tangan ibu angkatnya sendiri.

Margriet diketahui melakukan kekerasan fisik dan psikologis terhadap Engeline, termasuk menyundut bara rokok ke punggungnya sebelum menginstruksikan pekerja rumah tangganya, Agus Tay, untuk mengubur jasad Engeline.

Agus Tay juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA.

Hidup di Penjara

Sejak dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan pada 14 Juni 2015, Margriet menjalani hidup sebagai narapidana seumur hidup.

Pada tahun 2023, Margriet didiagnosis menderita gagal ginjal kronis stadium V dan mulai menerima perawatan kesehatan.

"Margriet rutin menjalani cuci darah sejak Juli 2024," ujar Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani.

Meskipun mendapatkan perawatan, kondisi kesehatan Margriet terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada Desember 2024, di usia 69 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas