Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat
Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan, sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru kasus penembakan mati yang dilakukan polisi kepada siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.
Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan, sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.
Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.
Fakta ini diungkap setelah LBH Semarang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci.
"Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda bahwa korban tidak tawuran," kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika dikutip dari TribunJateng, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK Molor, Aipda Robig Belum Tersangka, Sidang Kode Etik Mundur
Menurutnya, LBH Semarang telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan yang masih hidup yakni SA dan AD.
Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.
Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.
Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan. Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
Para korban juga adalah harapan keluarga. Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.
"Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik," bebernya.
Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.
Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.
"Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.