Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pernikahan Siri Kades di Boyolali dengan Janda, Tanpa Izin Istri dan Terbongkar saat Digerebek

Kades di Boyolali digrebek warga saat keluar dari rumah janda. Kades mengaku telah menikahi janda secara siri. KUA Cepogo sebut pernikahan tidak sah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Pernikahan Siri Kades di Boyolali dengan Janda, Tanpa Izin Istri dan Terbongkar saat Digerebek
Istimewa
Ilustrasi selingkuh. Warga Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, digegerkan dengan perzinahan yang dilkukan seorang kepala desa (kades). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial SR digerebek warga saat keluar dari rumah janda pada Jumat (6/12/2024) lalu.

SR yang telah memiliki istri mengaku menikahi janda secara siri sebulan lalu.

Pernikahan siri tersebut dihadiri ayah janda sebagai wali nikah serta anak tunggal janda sebagai saksi.

Lantaran anak janda masih di bawah umur, warga meminta pernikahan siri diulang karena dianggap tidak sah.

Selain itu, warga meminta istri SR dihadirkan dalam pernikahan siri tersebut.

Pernikahan siri SR dengan janda diulang dengan disaksikan para warga.

Sebelumnya, SR membantah melakukan perzinahan dengan janda karena keduanya telah menikah secara siri.

Berita Rekomendasi

Janda tersebut merupakan warga desa setempat yang memiliki seorang anak.

"Ga bener itu . Itu istri saya (janda). Sudah saya nikah siri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda)," beber SR.

Kepala KUA Cepogo Boyolali, Saiful Anwar, menjelaskan pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika pernikahan siri memenuhi rukun dan syarat menikah dinyatakan sah secara agama, namun tidak sah secara negara.

Baca juga: 3 Fakta Kades Nikah Siri dengan Janda di Boyolali: Saksi Masih Bocah, Istri Sah Tak Tahu

Namun, pada pernikahan siri kades SR dengan janda, saksi nikah hanya satu dan masih di bawah umur.

Menurut Saiful, pernikahan siri kades SR tidak sah dan harus diulang.

"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam." 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas