Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Pesantren di Maros Dipecat usai Lecehkan 20 Santriwati saat Setor Hafalan

Abdul Haris, guru di Pesantren Maros, dipecat setelah diduga lecehkan 20 santriwati.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Guru Pesantren di Maros Dipecat usai Lecehkan 20 Santriwati saat Setor Hafalan
medium.com
Ilustrasi pelecehan. 

TRIBUNNEWS.COM, Maros – Abdul Haris, seorang guru di Pesantren Hj Haniah Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, resmi dipecat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati saat mereka menyetorkan hafalan.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak pesantren dan masyarakat.

Pimpinan Pondok Pesantren Muhammad Arif menyesalkan tindakan Abdul Haris.

"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut sehingga kami telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum itu. Kejadian ini sangat disesalkan," ungkap Arif.

Arif juga menambahkan bahwa pihak pesantren akan melakukan perubahan sistem pengajaran untuk mencegah kejadian serupa.

"Insyaallah ke depan kami berupaya agar setoran hafalan tidak lagi dilakukan di hadapan guru laki-laki. Nantinya, santri perempuan akan diarahkan ke guru perempuan," jelasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPRD Cirebon Diduga Lecehkan SPG, Korban juga Dapat Intimidasi

Untuk memastikan keamanan santri, Arif menyampaikan bahwa pihak pesantren akan menghindari interaksi langsung antara guru laki-laki dan santri perempuan.

Berita Rekomendasi

"Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua santri agar tidak merasa khawatir. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum dan oknumnya telah ditangani. Kami memastikan situasi di pesantren aman," tegasnya.

Arif juga menyebutkan bahwa pihak pesantren telah melakukan diskusi internal dengan pengurus yayasan untuk membahas langkah-langkah perbaikan dalam pengawasan terhadap santri.

"Pihak yayasan merespons positif upaya pencegahan ini," tambahnya.

Proses Hukum terhadap Terduga Pelaku

Abdul Haris kini berada dalam tahanan di Mapolres Maros sejak 5 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Terduga dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Pandu.

Baca juga: Modus Pengasuh Pesantren di Serang Lecehkan 3 Santri Perempuan: Minta Kopi, Pijat Hingga Pengobatan

Pandu menambahkan bahwa sudah ada sekitar 8 saksi yang diperiksa, termasuk orang tua korban.

"Pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 November lalu, namun baru diketahui oleh orang tua korban beberapa waktu terakhir," tutupnya.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang diambil, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lecehkan 20 Santriwati, Guru Cabul di Pesantren Maros Dipecat

(Tribun-Timur.com/Nurul Hidayah)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas