Kisah Ibu dan Balita Disekap Bos Sawit 2 Bulan di Bangka, Tidur di Kandang Anjing, Tak Diberi Makan
Nadia dan balitanya diduga disekap selama 2 bulan oleh bos perusahaan sawit di Bangka Belitung.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Warga Kota Palembang, Sulawesi Selatan, bernama Nadia (22) dan anaknya yang berusia 1 tahun disandera bos perusahaan sawit di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya ditahan setelah suami Nadia dituding mencuri bahan bakar minyak (BBM).
Saat disandera selama 2 bulan, Nadia dan anaknya berada di ruangan yang disebut kandang anjing. Kedua orang itu berhasil dibebaskan dengan pengacara bernama Andi Kusuma dan Budiono.
Ketika ditemui di Mapolres Bangka, Minggu, (8/12/2024), Nadia mengisahkan penderitaannya bersama anaknya.
Awalnya Nadia bersama suami dan anaknya merantau ke Pulau Bangka tiga bulan silam.
Sang suami mencari nafkah dengan bekerja sebagai sopir truk di PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PT PMM) di Bakam. Akan tetapi, setelah sebulan bekerja di sana, dia dituding mencuri minyak solar dan menghilang tanpa jejak.
Selanjutnya, pihak perusahaan datang ke mess tempat tinggal mereka dan membawa paksa Nadia dan anaknya.
Nadia mengaku dia dan anaknya ditempatkan di ruang sempit berukuran 2x2 meter tanpa diberi makanan atau minuman. Ruang itu sebelumnya digunakan sebagai kandang anjing.
“Waktu itu mereka bilang kami tidak boleh pulang sampai suami saya datang,” kata Nadia yang kedua matanya berkaca-kaca.
Selama disekap, Nadia tak diberi makan oleh penyekap. Dia mengandalkan bantuan dari para pekerja pekerja perkebunan sawit yang berempati setelah melihat kondisi mereka.
Sejumlah pekerja memberi makanan kepada Nadia dan susu bubuk kepada anaknya.
Baca juga: 2 Petinggi Perusahaan Sawit Jadi Tersangka, Sekap Ibu dan Anak Selama 2 Bulan di Bangka Belitung
“Kalau dari perusahaan sama sekali tidak peduli. Anakku tidak minum ASI, jadi hanya minum susu bubuk yang dikasih pekerja lain,” kata Nadia.
Penderitaan Nadia dan putranya itu berakhir setelah pada suatu hari keduanya dijemput oleh dua pengacara bernama Andi Kusuma dan Budiono dan Kapolsek Bakam, Ipda Dahryan.
Keduanya dibawa ke Polres Bangka guna melaporkan penyekapan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.