Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5.313 Pasutri Jember Bercerai Sepanjang 2024, Penyebabnya Suami Suka Mabuk, Berzina, Hingga Poligami

Ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Jember, Jawa Timur, bercerai sepanjang 2024. Penyebab perceraian itu bermacam-macam

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in 5.313 Pasutri Jember Bercerai Sepanjang 2024, Penyebabnya Suami Suka Mabuk, Berzina, Hingga Poligami
freepik
ilustrasi talak/perceraian 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Jember, Jawa Timur, bercerai sepanjang 2024. 

Penyebab perceraian itu bermacam-macam, mulai dari masalah ekonomi, hingga KDRT.

Pengadilan Agama Kabupaten Jember mencatat ada sebanyak 5.313 kasus perceraian yang sudah inkrah selama 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poerwahjoedi mengatakan, dari ribuan kasus perceraian di Jember itu, 3.426 di antaranya dipicu persoalan ekonomi.

"Dari lima ribu sekian, sekitar tiga ribuan kasus perceraian karena faktor ekonomi. Mudah-mudahan data itu tidak bertambah pada Desember 2024," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Menurut Poerwahjoedi, berdasarkan data PA Jember, terdapat 171 pasutri mengajukan perceraian karena ada satu pihak yang sengaja meninggalkan pasangan rumah tangganya.

"Kemudian 97 pasutri memilih bercerai karena pasangannya mengalami cacat badan. Lalu terdapat 91 kasus perceraian karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," ucap pria yang akrab disapa Poeritu. 

Berita Rekomendasi

PA Jember juga mencatat 82 pasutri memilih bercerai karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus selama menjalin rumah tangga.

"Terdapat 24 pasutri memilih bercerai karena pasangannya berjudi. 22 perceraian karena pasangannya dihukum penjara, dan 20 perkara perceraian diakibatkan kawin paksa," ucapnya.

Poer juga mengungkapkan terdapat 18 kasus perceraian disebabkan pasangannya pemabuk. 
Kemudian ada 10 pasutri memilih bercerai karena pasangannya pecandu narkoba alias madat. 

"Kasus perceraian karena pasangannya berzina, PA Jember mencatat hanya 8 pasutri dan perceraian yang dipicu poligami cuma 1 perkara," tuturnya.

Dia menilai, masalah kasus perceraian ini merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Jember

Karena bisanya anak dan perempuan yang selalu jadi korbannya.

"Khususnya perempuan pasca perceraian, harus kami berikan pendampingan dan pelatihan dan ketrampilan agar bisa bertahan hidup. agar mereka jadi perempuan mandiri," ulas Poer.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 5.313 Pasutri di Jember Cerai Selama 2024, Penyebabnya Ekonomi hingga Pasangan Berjudi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas