Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Robig Ajukan Banding usai Dipecat dan Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Proses Pidana Dikawal

Propam Polda Jateng membari sanksi PTDH terhadap Aipda Robig. Anggota Polrestabes Semarang itu juga jadi tersangka usai dilakukan gelar perkara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Aipda Robig Ajukan Banding usai Dipecat dan Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Proses Pidana Dikawal
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang, Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri dalam sidang kode etik, Senin (9/11/2024).

Oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah dinaikkan menjadi penyidikan.

Penembakan yang dilakukan Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024) lalu mengakibatkan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) tewas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan Aipda Robig berstatus tersangka sejak Senin (9/11/2024).

Ditreskrimum Polda Jateng menjeratnya dengan pasal pembunuhan serta penganiayaan.

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," bebernya, Selasa (10/12/2024).

Aipda Robig akan mengajukan banding atas putusan PTDH setelah pemimpin sidang etik memberikan waktu 3 hari untuk banding.

Berita Rekomendasi

Kini, Aipda Robig menjalani penempatan khusus selama 14 hari.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," lanjutnya.

Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tukasnya.

Baca juga: Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Ungkap Kekecewaan Imbas Sidang Etik Aipda Robig Digelar Tertutup

Tiga pelanggaran yang memberatkan Aipda Robig yakni perbuatan sewenang-wenang, korban di bawah umur dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengkritik proses sidang etik yang digelar tertutup dan tidak diungkap motif Aipda Robig melakukan penembakan.

"Pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," tandasnya.

Menurut Choirul Anam, keputusan PTDH dan proses pidana terhadap Aipda Robig perlu dikawal.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," imbuhnya.

Kata Keluarga GRO

Ayah GRO, Andi Prabowo, mengaku belum dapat memaafkan Aipda Robig yang telah menembak anaknya.

Hingga kini, Aipda Robig belum menemui keluarga GRO untuk meminta maaf.

"Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali," tuturnya.

Andi Prabowo mengaku puas dengan keputusan PTDH dan meminta Aipda Robig diproses pidana.

Baca juga: Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Sebenarnya Tembak Gamma Tak Terungkap saat Sidang Etik

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," lanjutnya.

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyatakan putusan PTDH terhadap Aipda Robig belum cukup.

Menurutnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar perlu ditindak karena mengaburkan fakta penembakan.

Berdasarkan keterangan Kombes Irwan, Aipda Robig melakukan penembakan untuk melindungi diri dari aksi tawuran pelajar.

Namun, hasil penyelidikan tak ditemukan adanya aksi tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," terangnya.

Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

"Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi)," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Dafi Yusuf)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas