Aipda Robig Disanksi PTDH dalam Sidang Etik, Tembakannya Menewaskan Siswa SMKN 4 Semarang
Propam Polda Jateng memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia terbukti menembak siswa SMK hingga tewas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38) menjalani sidang kode etik kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah pada Senin (9/11/2024) siang.
Dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Jateng, Aipda Robig mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Propam Polda Jateng menyatakan Aipda Robig terbukti melakukan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sanksi PTDH atau pemecatan diputuskan dalam sidang etik yang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," paparnya, Senin.
Sidang etik digelar mulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 20.30 WIB.
Aipda Robig tampak mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus.
Diketahui, Aipda Robig berdinas di Sat Narkoba Polrestabes Semarang.
Ia melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Dua siswa dinyatakan selamat, dan satu orang meninggal yakni GRO.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan sidang kode etik rencananya digelar pekan lalu, namun baru bisa terlaksana hari Senin.
Baca juga: Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Tak Ada Tawuran dan Serempetan, Usai Makan di Burjo
Ia menegaskan Polri berkomitmen menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.
"Ini menjadi komitmen Polri bahwa Bapak Kapolri akan memberikan kepastian hukum bagi anggota, dan yang bersalah akan ditindak,” tukasnya.
Irjen Sandi mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang akan dilakukan Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.