Detail Penculikan Santi di Antapani Bandung: 1 Dalang dan 3 Pelaku Bayaran
Kronologi penculikan wanita di Antapani, Bandung, dan penangkapan pelakunya. Motif sementara karena sakit hati.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan bernama Santi (43) menjadi korban penculikan oleh dua pria tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/12/2024).
Belakangan, terungkap pelaku berjumlah enam orang.
Hal ini diketahui setelah Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Kurang dari 24 jam setelah penculikan, Santi berhasil pulang dengan selamat, diantar oleh tukang ojek dari Pasar Impun, Kota Bandung.
Dua hari setelah kejadian, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat pelaku penculikan yang sempat viral di media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan keempat pelaku yang ditangkap adalah AS, TA, AT, dan D.
Menurutnya, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu, dan otak dari penculikan ini adalah DA, yang mengajak tiga orang tersangka lainnya.
Budi menerangkan, pihaknya masih mendalami motif penculikan tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku memiliki sakit hati terhadap korban.
"Sakit hatinya seperti apa, nanti kami akan dalami selesai pemeriksaan di Mapolrestabes. Tapi, memang korban dan tersangka sudah saling mengenal. Nanti, kami dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya,” jelas Budi Sartono dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Tindakan Penculikan
Baca juga: Komplotan Penculik Wanita Bersenpi di Antapani Bandung Ditangkap, Ternyata Dipicu Sakit Hati
Penculikan terjadi sekitar pukul 12:30 WIB dan terekam oleh kamera CCTV.
Para pelaku sempat melakukan aksi penodongan menggunakan senjata api mainan.
- Aris Supriatna: Merental kendaraan dan ikut menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.
- Donny Agusta: Mengajak Aris untuk menagih utang ke rumah korban dengan iming-iming uang dan membawa senjata api mainan.
- Tatang: Menunggu di dalam mobil sebagai sopir.
- Hariyanto alias Ato: Berperan sebagai sopir dan memberhentikan ojek untuk mengantar korban.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang mengancam pidana penjara paling lama 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Sementara Kasus Penculikan Wanita Antapani Bandung, 1 Orang jadi Dalang, 3 Penculik Bayaran
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.