Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri

Polda Jateng memecat Aipda Robig setelah penembakan pelajar. Alasan tindakan ini masih misteri.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri
kolase Tribunnews.com/ist/TribunJateng.com
Kolase foto Aipda Robig dan GRO atau Gamma korban penembakan. Anaknya tewas ditembak, ayah Gamma ingin bertemu Aipda Robig dan targetkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus penembakan terhadap tiga pelajar di Semarang.

Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini diambil dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Alasan Penembakan Tidak Terungkap

Meskipun sidang telah dilaksanakan, alasan di balik tindakan penembakan Aipda Robig terhadap para korban belum terungkap.

"(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penembakan tersebut.

"Saya tidak mengikuti sidang seluruhnya, tetapi kesimpulannya adalah PTDH," ujarnya.

Status Tersangka

Selain pemecatan, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Berita Rekomendasi

Ia dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan atas laporan keluarga korban Gamma.

"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (Senin) dan Robig langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Artanto.

Baca juga: 3 Versi Kronologi Aipda RZ Tembak Gamma: Korban Selamat, Propam Polda Jateng & Polres Semarang

Tanggapan dari Pengacara Publik

Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang, menilai keputusan PTDH dan penetapan tersangka tidak cukup.

Ia menegaskan perlunya perbaikan di tubuh kepolisian dan meminta Kapolrestabes Semarang bertanggung jawab atas narasi awal yang mengaburkan fakta.

Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Aipda Robig sedang melerai tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dipecat dan Jadi Tersangka, Polda Jateng Tetap Tak Mampu Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas