Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Robig Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan hingga Penganiayaan

Aipda Robig Zaenudin terancam terjerat pasal penganiayaan hingga pembunuhan. Ia juga terancam melanggar UU Perlindungan Anak

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Aipda Robig Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan hingga Penganiayaan
ISTIMEWA via TribunJateng.com
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38), anggota polisi yang tembak Gamma alias GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah resmi dipecat dari kesatuan dan telah ditetapkan jadi tersangka.

Dalam kasus ini, keluarga Gamma melaporkan Robig terkait pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Robig juga terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng menuturkan, dalam perjalanannya, ada 23 saksi yang telah diperiksa.

"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Pihak kepolisian juga masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)," beber Artanto.

Berita Rekomendasi

Kini, Robig telah ditempatkan di tahanan khusus anggota Polri di Polda Jawa Tengah.

Artanto juga menjamin bahwa tak ada perlakuan istimewa meski Robig mantan anggota polri.

"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ungkapnya.

Robig Jadi Tersangka

Diketahui, Robig Zaenudin juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sidang Etik Aipda Robig Digelar Tertutup Tanpa Keluarga Korban, Kompolnas Sebut Ruangan Kecil

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Dirkrimum Polda Jateng.

Kombes Artanto menuturkan, status pidana Robig telah dinaikkan jadi tersangka sejak Senin (9/12/2024) kemarin.

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," kata Artanto, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas