Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Robig Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan hingga Penganiayaan

Aipda Robig Zaenudin terancam terjerat pasal penganiayaan hingga pembunuhan. Ia juga terancam melanggar UU Perlindungan Anak

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Aipda Robig Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan hingga Penganiayaan
ISTIMEWA via TribunJateng.com
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan). 

Selain hukum pidana, Robig juga divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian terkait kasus penembakan.

Kombes Artanto menyampaikan, Robig akan melakukan banding dan diberikan waktu selama tiga hari.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," imbuh Artanto.

Apresiasi dari Kompolnas

Pemecatan Robig ini mendapatkan apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas M Choirul Anas menuturkan, keputusan Polda Jateng ini perlu dikawal.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya. 

Sementara itu, meski Robig sudah dipecat dan jadi tersangka, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang merasa hal tersebut tak cukup.

Berita Rekomendasi

Pengacara dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika menuturkan, kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi awal.

Narasi tersebut disebut mengaburkan fakta-fakta yang ada.

Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kompolnas Apresiasi Pemecatan dan Penetapan Tersangka Aipda Robig Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas