Aipda Robig Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan hingga Penganiayaan
Aipda Robig Zaenudin terancam terjerat pasal penganiayaan hingga pembunuhan. Ia juga terancam melanggar UU Perlindungan Anak
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
Selain hukum pidana, Robig juga divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian terkait kasus penembakan.
Kombes Artanto menyampaikan, Robig akan melakukan banding dan diberikan waktu selama tiga hari.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," imbuh Artanto.
Apresiasi dari Kompolnas
Pemecatan Robig ini mendapatkan apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas M Choirul Anas menuturkan, keputusan Polda Jateng ini perlu dikawal.
"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.
Sementara itu, meski Robig sudah dipecat dan jadi tersangka, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang merasa hal tersebut tak cukup.
Pengacara dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika menuturkan, kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi awal.
Narasi tersebut disebut mengaburkan fakta-fakta yang ada.
Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Aipda Robig sedang sedang melerai tawuran.
"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kompolnas Apresiasi Pemecatan dan Penetapan Tersangka Aipda Robig Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)