Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amarah Ayah Serlina setelah 2 Terdakwa Pembunuh Anaknya Divonis Bebas, PN Sukoharjo Ungkap Alasannya

Amarah ayah korban mewarnai sidang vonis kasus pembunuhan sadis Sarlina di depan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Selasa (10/12/2024).

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Amarah Ayah Serlina setelah 2 Terdakwa Pembunuh Anaknya Divonis Bebas, PN Sukoharjo Ungkap Alasannya
TribunSolo.com/ Anang Maruf
Ayah dan kerabat Sarlina ungkap kekecewaan dengan menghadang mobil kuasa hukum terdakwa 

TRIBUNNEWS.COM - Amarah ayah korban mewarnai sidang vonis kasus pembunuhan sadis Sarlina di depan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Selasa (10/12/2024).

Keluarga nampak meluapkan amarah mereka setelah hakim memutuskan vonis bebas terhadap dua terdakwa.

Kerabat Sarlina terlihat menghadang mobil milik kuasa hukum terdakwa sebagai bentuk protes.

Ayah korban, Sarjo menunjukkan amarahnya.

Sarjo dengan lantang berdiri di kap mobil sambil berpegangan agar menahan laju mobil berwarna putih tersebut.

Meski sudah dihentikan petugas kepolisian, Sarjo tetap memukul-mukul pintu mobil dan mengeluarkan amarahnya.

"Tidak terima. Saya pengen ketiga terdakwa dihukum seumur hidup," kata Sarno, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Tribun Solo.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, putusan yang diberikan majelis hakim tidak adil dan tidak berpihak kepada korban.

"Kurang adil bagi saya. Ikut pembunuhan kok dibebaskan, saya tidak terima," ujarnya.

Selain itu, suara isak tangis ibunda Sarlina pecah dan sangat terpukul mendengar putusan majelis hakim.

Baca juga: Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Sempat Bercengkerama dengan Keluarga, Malamnya Lakukan Pembunuhan

Tak hanya itu, banyak kerabat dan teman-teman Sarlina mengumpat dan memukul mobil kuasa hukum tersebut.

Keputusan Majelis Hakim yang kontroversial tersebut dijawab oleh pihak Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana.

Dua terdakwa yang divonis bebas, yakni Rofi dan Gilang diambil setelah kedua terdakwa tidak terbukti bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.

"Dua terdakwa divonis bebas karena majelis hakim berpendapat  hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Jadi, mereka tidak mengetahui adanya kejadian itu," Terang Deni, Selasa (10/12/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas