Pelaku Penculikan Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara, Ternyata Gunakan Pistol Sungguhan
Saat melancarkan aksinya, pelaku penculikan di Bandung menggunakan senjata api jenis six hour p229 beserta amunisinya sejumlah 9 butir peluru.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kasus penculikan wanita berinisial S (49), warga Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/12/2024).
Dilansir Tribun Jabar, keempat pelaku dalam kasus ini adalah AS (35), TA (51), AT (51), dan DAS (48).
Saat melakukan aksinya, ternyata pelaku menggunakan senjata api jenis six hour p229 beserta amunisinya sejumlah sembilan butir peluru.
Mereka membawa korban berputar-putar di wilayah Bandung menggunakan mobil rental.
"Pelaku kami tetapkan pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Bukan hanya itu, Jules mengatakan, DAS dan korban memiliki hubungan spesial sejak 2014.
Bahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka pernah menikah siri.
"Korban memiliki suami dan anak-anak, sedangkan pelaku (DAS) tak berkeluarga, tetapi pernah menikah."
"Motif mereka lakukan aksi penculikan, hasil pendalaman ialah karena sakit hati urusan asmara," kata Jules.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, menambahkan hubungan dekat mereka dimulai pada 2014 saat korban menjalani proses perceraian dengan suaminya.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku sakit hati dan cemburu."
Baca juga: Anak Korban Penculikan di Bandung Bantah Ada Motif Asmara, Beda dengan Keterangan Polisi
"Keterangan yang kami peroleh dari si korban, mereka pernah menikah siri, namun belum ada surat-surat yang mendukung pernyataan itu, baru sebatas lisan si korban. Lalu, si pelaku sudah bercerai dengan istrinya," terangnya.
Lebih lanjut, DAS selaku dalang utama dalam kasus ini mengiming-imingi pelaku lain menggunakan uang.
Tiga pelaku yang menerima ajakan DAS hanya diberi Rp100 ribu per orang.