Mantan Pj Kepala Desa di Kabupaten Muna Sultra Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp541 Juta
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri mengatakan, HI diduga menggunakan dana desa sejak tahun 2019-2021 itu untuk kepentingan pribadi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Sawal
TRIBUNNEWS.COM, MUNA - Mantan Pejabat Kepala Desa Walengkabola, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Tersangka yang dimaksud berinisial HI yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Walengkabola dari tahun 2019 hingga 2021.
HI diduga menyalahgunakan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp541.465.460.
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri mengatakan, HI diduga menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Bertemu dengan Mendagri, Menteri Desa PDT Yandri Bahas Program dan Dana Desa Agar Tepat Sasaran
Selama masa jabatannya, HI diketahui melakukan beberapa kegiatan pembangunan di desa tersebut dari tahun 2019 hingga 2021 namun anyak dari kegiatan tersebut yang tidak selesai.
"Ini menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Andi dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).
Andi Usri mengatakan, mengungkapkan bahwa HI tidak melibatkan pihak lain seperti bendahara desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dalam pengelolaan anggaran.
Saat ini, HI sudah ditahan di Rutan Polres Muna sejak Senin, 9 Desember 2024, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Pj Kepala Desa di Muna Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Diringkus Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.