Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asmara di Balik Penculikan di Bandung, Donny Sakit Hati Cintanya Ditolak Santi, Kenal Sejak 2014

Empat pelaku penculikan di Bandung ditangkap. Motifnya? Sakit hati cinta ditolak! Berikut penjelasan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Asmara di Balik Penculikan di Bandung, Donny Sakit Hati Cintanya Ditolak Santi, Kenal Sejak 2014
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Foto Santi, ibu-ibu korban penculikan di Bandung, Jawa Barat dan (Kanan) Tampang para pelaku ditangkap petugas Resmob Polrestabes Bandung dan Resmob Polda jabar di Mapolrestabes Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, Bandung – Empat pelaku penculikan seorang ibu di Antapani, Bandung, berhasil ditangkap oleh kepolisian pada Selasa, 10 Desember 2024.

Keempat pelaku, yang terdiri dari Donny Agusta, Tatang Hariyanto, dan Aris Supriatna, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Penculikan terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika Santi, seorang ibu yang tinggal di Jalan Sukanagara Asri, diculik dan dibawa berkeliling Bandung selama delapan jam.

Korban akhirnya dilepas dan diantar pulang oleh tukang ojek pada pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Dalang Penculikan di Antapani Bandung Iming-imingi Uang ke 3 Penculik, tapi hanya Bayar Rp100 Ribu

Motif Penculikan

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa motif di balik penculikan ini adalah sakit hati.

Donny Agusta, pelaku utama, merasa cemburu setelah hubungan yang terjalin dengan korban sejak 2014 ditolak untuk dilanjutkan.

"Motifnya itu asmara karena sakit hati dan cemburu," ungkap Kombes Jules.

Berita Rekomendasi

Salah satu pelaku mengaku memiliki hubungan dengan korban yang sempat menikah siri, meskipun tidak ada bukti resmi.

Saat ini, Donny berstatus belum menikah, sedangkan Santi sudah memiliki suami.

Baca juga: Penangkapan Pelaku Penculikan di Bandung: Senjata Api Mainan Terungkap

Taktik Pelaku

Para pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata api untuk menakuti korban, meskipun selama penculikan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Santi.

"Mereka tidak melakukan aksi kekerasan kepada korban, termasuk tidak ada tindakan melakban mulut korban," tambah Kombes Jules.

Atas tindakan penculikan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 328 dan 333 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara hingga 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asmara Jadi Motif Penculikan Ibu di Antapani Bandung, Pelaku Ngaku Pernah Nikah Siri dengan Korban

(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas