Fakta Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali, 8 Tersangka Ditangkap, Ketua RT Tuduh Korban Mencuri
Polres Boyolali sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka penganiayaan KM, remaja 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 8 warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).
Kasus penganiayaan dilakukan di rumah salah satu tersangka pada Senin (18/11/2024) malam.
Para tersangka yang berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM menuding KM mencuri celana dalam milik tetangganya.
Proses penyelidikan masih berjalan dan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan ketua RT setempat dan istrinya termasuk dalam delapan tersangka kasus penganiayaan.
"Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami."
"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," paparnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (11/12/2024).
Iptu Joko Purwadi, menambahkan ketua RT yang berstatus tersangka merupakan guru dan tokoh yang disegani di masyarakat.
"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," lanjutnya.
Keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan di Mapolres Boyolali didampingi enam pengacara.
Baca juga: Kekayaan Sriyanto, Kades Watugede Boyolali Kepergok di Rumah Janda, Capai Rp 1,1 Miliar
Kuasa hukum korban, Tania Rahma, menjelaskan keluarga telah diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama satu jam.
Sejumlah fakta yang disampaikan mulai kronologi hingga identitas pelaku penganiayaa.
"Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.