Korban Bully di SMP Surabaya Diimingi Rp500 Ribu untuk Cabut Laporan, Penyidik Ragukan Keterangan
Polisi masih meragukan kebenaran dari keterangan CW (14) di Surabaya yang mengaku jadi korban bully dan intimidasi oleh sekolah, Minggu (8/12/2024).
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa berinisial CW (14) kelas IX SMP negeri di Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengaku menjadi korban bullying oleh teman sekelasnya.
CW kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 1 Oktober 2024.
Namun, pihak sekolah justru diduga bersikap intimidatif lantaran mengiming-imingi CW uang sebesar Rp500 ribu untuk mencabut laporannya.
Dikutip TribunJatim.com, menurut keterangan CW, ketika menolak tawaran itu, maka dia akan dicap sebagai siswa yang egois dan dituduh mencemarkan nama baik sekolah.
Hal itu terjadi setelah CW membuat laporan polisi. CW dipanggil oleh guru bimbingan konseling (BK) dan wakil kepala sekolah.
"Lebih mengejutkan lagi, sekolah menyebut kalau CW mencemarkan nama baik, sama saja seperti hama," kata Johan Widjaja selaku pengacara CW, Minggu (8/12/2024).
Johan menuturkan, bullying yang dialami CW terjadi sejak kelas VII.
CW sering menjadi sasaran ejekan dan kekerasan fisik dari enam teman sekelasnya lantaran kesulitan berbicara atau gagap.
Enam teradu itu yakni MR, MIA, AP, KH, MU, dan DR.
Pengadu dan teradu berada di satu kelas yang sejak kelas VII hingga XI.
"MR dan kawan-kawannya kerap menghina CW dengan kata-kata kasar. Bahkan CW pernah diancam dengan pisau. Pukulan dan tendangan juga menjadi bagian dari siksaan yang dialaminya," terang Johan.
Baca juga: Siswa SMA Negeri di Jaksel Diduga Dianiaya Senior di Toilet Sekolah, Keluarga Lapor Polisi
CW mengaku sudah beberapa kali mengadu kepada guru-guru di sekolahnya, tetapi keluhannya diabaikan.
Karena itu, menurut Johan, sekolah seakan menutup mata atas tindakan para teradu.
"Sebenarnya bully ini miris sekali, karena dilakukan di sekolah. Saya berharap teradu bisa diproses, meskipun menggunakan delik Undang-undang Perlindungan Anak."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.