Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngotot Tidak Bersalah, Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung Kini Gandeng 18 Pengacara

Agus Buntung pakai jasa 18 pengacara untuk membela dirinya di persidangan atas perkara pelecehan seksual pada 15 korbannya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ngotot Tidak Bersalah, Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung Kini Gandeng 18 Pengacara
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram, NTB. Agus Buntung pakai jasa 18 pengacara untuk membela dirinya di persidangan atas perkara pelecehan seksual pada 15 korbannya. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Tersangka pelecehan seksual terhadap 15 perempuan, Agus Buntung melawan.

Kini dia menggandeng 18 pengacara untuk membelanya dalam kasus yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. 

18 pengacara ini siap memela Agus Butung hingga kasusnya begulir di meja hijau. 

"Demi membuktikan dalihnya itu, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus, " ucap Aminuddin, kuasa hukum Agus, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Tribun Lombok.

Aminuddin juga menyatakan, dirinya bersama 17 anggota tim kuasa hukum siap membela Agus.

Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan tersebut.

Diketahui Agus  Buntung telah menjalani rekonstruksi di 3 tempat di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berita Rekomendasi

Tiga tempat itu adalah Taman Udayana, Islamic Center dan Nang's Homestay.

Diduga Agus Buntung telah melecehkan 15 orang dan tiga di antaranya adalah anak di bawah umur, Agus Buntung tetap ngotot dirinya tak bersalah.

Baca juga: Tak Sepolos Kelihatannya, Borok Tersangka Pelecehan Agus Buntung Dibongkar Orang Dekat

Berdasarkan pengakuan Agus Buntung dalam pemeriksaan di Polda NTB, tersangka dan korban ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual.

"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar," kata Aminuddin, kuasa hukum Agus, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Tribun Lombok.

Menurut Aminuddin, alasan korban melapor karena pada saat itu, uang yang digunakan untuk membayar kamar tak dikembalikan Agus.

 Diketahui, Agus saat itu mengaku tidak memiliki uang, sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.

"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," ujarnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas