Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 2 Bidan di Yogya usai Jual 66 Bayi: Patok Harga Rp85 Juta per Bayi, Beraksi 14 Tahun

Dua bidan ditangkap di Yogyakarta setelah menjalankan bisnis jual bayi. Polisi menyebut mereka telah beroperasi sejak tahun 2010 lalu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polisi Tangkap 2 Bidan di Yogya usai Jual 66 Bayi: Patok Harga Rp85 Juta per Bayi, Beraksi 14 Tahun
YouTube Polda DIY
Dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis jual bayi pada Rabu (11/12/2024). Mereka telah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2010 lalu atau sudah berjalan 14 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024).

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi (LP) pada 4 Desember 2024 lalu.

"Kemudian yang dilaporkan adalah Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76 akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan Rp 300 juta," kata Endriadi dalam konferensi pers di Polda DIY, seperti dikutip dari YouTube Polda DIY.

Endriadi mengatakan setelah diterimanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Polisi pun akhirnya berhasil menangkap JE, warga Sleman, dan DM, yang merupakan warga Kota Yogyakarta.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menerima bayi dari orang tua dan berujung dijual.

"Para tersangka ini menerima ataupun penyerahan dalam hal ini adalah anak dari wanita atau ibu. Kemudian, anak itu dirawat dan selanjutnya tersebar di media bahwa yang bersangkutan mencari ataupun menjual kepada para orang tua yang mencari anak atau bayi tersebut," jelas Endriadi.

Berita Rekomendasi

Endriadi mengungkapkan JE dan DM selama ini beroperasi di sebuah rumah praktek umum di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Dalam Tas Abu-abu di Badung Bali, Ada Surat Wasiat Berisi Permitaan Maaf

Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka sempat akan menjual bayi perempuan senilai Rp 55 juta dengan terlebih dahulu menerima DP sebesar Rp 3 juta.

"Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12/2024), tim kami melakukan penangkapan pelaku penjual anak tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya.

Endriadi menyebut saat penangkapan dilakukan, pihaknya menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.

Sudah Beroperasi 14 Tahun, 2 Tersangka adalah Residivis

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, JE dan DM mengaku sudah melakukan bisnis ilegal penjualan bayi tersebut sejak 14 tahun lalu.

Tak cuma itu, Endriadi juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis dan sempat ditahan 10 bulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas