Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW

Jual 66 bayi, dua bidan ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Editor: Erik S
zoom-in 2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polisi menetapkan dua bidan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kedua bidan tersebut berinisial DM (77) dan JE (44). Mereka menerima bayi dari sejumlah pasangan di luar nikah dan menjualnya melalui media sosial.

DM merupakan pemilik klinik bersalin, sedangkan JE karyawannya.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta, Mertua Diajak saat Transaksi

Rio (24), warga yang tinggal di dekat klinikmengatakan klinik milik DM sudah beroperasi lama.

Rio mengaku kaget saat petugas kepolisian membongkar praktik perdagangan bayi di klinik tersebut.

"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada." 

"Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," bebernya, Jumat (13/12/2024). 

Berita Rekomendasi

Rio menambahkan DM sempat menjadi ketua RW dan sosoknya cukup terkenal di desa.

"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," imbuhnya.

Modus tersangka

Modus yang dipakai kedua tersangka yakni merawat bayi dari orang tua yang tidak menghendaki memiliki anak.

"Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi.

Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010." 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas