Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara 2 Bidan di Yogyakarta Dapatkan Bayi untuk Dijual, Tarif Dipatok Rp60 Juta

Bayi yang diperdagangkan di Yogyakarta mayoritas hasil hubungan gelap. Dua bidan ditangkap dan dijadikan tersangka kasus TPPO.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara 2 Bidan di Yogyakarta Dapatkan Bayi untuk Dijual, Tarif Dipatok Rp60 Juta
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77).

Kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010." 

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.

Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan Panti Asuhan Gunungpati Semarang

Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, tersangka dapat memperoleh bayi dari pasangan yang hamil di luar nikah.

Proses adopsi bayi tidak sesuai aturan dan tersangka mematok tarif puluhan juta.

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas