Cara 2 Bidan di Yogyakarta Dapatkan Bayi untuk Dijual, Tarif Dipatok Rp60 Juta
Bayi yang diperdagangkan di Yogyakarta mayoritas hasil hubungan gelap. Dua bidan ditangkap dan dijadikan tersangka kasus TPPO.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
"TKP di daerah Tegalrejo, di sebuah tempat praktik dokter dan kecantikan," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan tersangka DM merupakan pemilik rumah bersalin sedangkan JE karyawannya.
Pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," tukasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Bidan di Yogya usai Jual 66 Bayi: Patok Harga Rp85 Juta per Bayi, Beraksi 14 Tahun
Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.
"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami."
"Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," tegasnya.
Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.
"Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)