Fakta Sindikat Penjualan 66 Bayi di Jogja, 2 Bidan Terlibat Sejak 2010, Patok Harga Rp 65 Juta
Dua bidan di Yogyakarta ditangkap dalam kasus penjualan bayi sejak 2010. Sudah ada 66 bayi dijual dengan harga Rp 65 juta.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Jogja - Dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Yogyakarta.
Mereka adalah bidan yang terlibat dalam sindikat penjualan bayi sejak tahun 2010, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan hingga tahun 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol FX Endriadi, dalam jumpa pers di Mapolda DIY pada Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Kombespol Endriadi, para tersangka telah melakukan penjualan bayi dengan harga bervariasi.
"Harga bayi tergantung jenis kelamin. Terakhir, bayi perempuan dijual seharga Rp 55 juta, sedangkan bayi laki-laki antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta," jelasnya.
Data yang diperoleh dari buku catatan transaksi milik tersangka menunjukkan bahwa dari 66 bayi yang diperdagangkan, 28 di antaranya adalah bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan Panti Asuhan Gunungpati Semarang
Modus Operandi
Para tersangka beroperasi dengan modus berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak.
Proses adopsi yang mereka lakukan tidak sah secara prosedural dan tanpa dilengkapi dokumen administrasi yang sesuai.
Kebanyakan pasangan yang menyerahkan bayi mereka adalah pasangan di luar nikah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin di daerah Tegalrejo, Yogyakarta.
Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY, menambahkan bahwa DM adalah pemilik rumah bersalin tersebut, sedangkan JE adalah pegawai di sana.
Baca juga: Duduk Perkara Pengasuh Penitipan Anak di Depok Siram Air Mendidih ke Bayi Usia 1 Tahun 3 Bulan
Mereka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang ingin mengadopsi bayi dengan alasan biaya persalinan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk menelusuri transaksi-transaksi sebelumnya yang dilakukan oleh sindikat ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah
( TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.