Korban Dugaan Pelecehan Agus Buntung Bertambah Jadi 17 Orang, Terbaru Ada yang Videonya Viral
Karbon dugaan pelecehaan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bertambah.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Karbon dugaan pelecehaan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bertambah.
Baru-baru ini dua wanita melapor ke polisi mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual Agus Buntung.
Dengan adanya laporan baru tersebut, saat ini tercatat ada 17 korban yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual Agus Buntung.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi mengatakan dua korban tersebut satu di antaranya masih di bawah umur.
"Dua korban ini ada yang datang sendiri ke Polda, satu lagi ada videonya sempat viral dan langsung menghubungi sendiri tim pendamping," kata Joko, Jumat (13/12/2024).
Dia mengatakan satu korban tersebut sempat dilakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Video Pengakuan Ibu Agus Buntung Seusai Diduga Bantu Lakukan Pelecehan, Ngotot Bela Sang Anak
Sementara korban lainnya mengaku masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.
Sampai saat ini Joko mengatakan sudah ada sembilan saksi korban yang diperiksa.
Tetapi yang sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual masih satu korban.
"Nanti bisa saja menurut analisa kepolisian anak-anak itu dibuatkan LP (laporan polisi) sendiri, korban didewasa satu LP, namun bisa juga umpannya korban dewasa ada lima dibuatkan LP sendiri-sendiri," kata Joko.
Baca juga: Agus Buntung Masih Jadi Tahanan Rumah Meski Sudah Tersangka, Apa Alasannya?
Joko juga menyebutkan alat bukti video yang diberikan korban kepada KDD berupa video grooming seperti video korban lainnya.
Kuasa Hukum Agus Buntung Pertanyakan Keberpihakan Komisi Disabilitas
Kuasa hukum Agus Buntung, Aminuddin mempertanyakan keberpihakan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terhadap kasus Agus Buntung.
Hal tersebut dikatakan Aminuddin menyikapi pernyataan Ketua KDD NTB Joko Jumadi yang membenarkan rekaman suara pria yang berisi rayuan hingga ancaman adalah suara Agus Buntung.
"Pak Joko dalam hal ini sebagai ketua KDD, kemudian mengkonfirmasi bahwa itu suaranya Agus, keberpihakan daripada KDD itu di mana dalam persoalan ini," ucap Aminuddin.
Seharusnya kata Aminuddin, KDD bisa merunut dan mempertanyakan bagaimana cara memperoleh rekaman itu dan bagaimana rekaman dibuat.
Keterangan Aminuddin, Agus pun mengiyakan rekaman itu mirip suaranya.
Namun, ia membantah bahwa isi percakapan yang ada dalam rekaman suara dan video itu.
Sementara itu, Ketua KDD NTB Joko Jumadi menyampaikan, sejak korban pertama melapor ke Polda NTB, pihaknya langsung bergerak memastikan hak-hak Agus sebagai tersangka bisa terpenuhi.
"Kami lakukan pendampingan, awalnya Agus sama sekali tidak mau didampingi, sampai pada tahap harus BAP saat penyidikan, karena ancamannya 12 tahun akhirnya KDD diminta siapa yang akan jadi penasihat Agus," cerita Joko.
KDD kemudian meminta bantuan sesama advokat disabilitas untuk mendampingi Agus sampai proses penyidikan selesai.
Dengan harapan Agus merasa nyaman karena sesama disabilitas.
Bahkan kata Joko, Agus yang saat ini sebagai tahanan rumah juga merupakan permintaan KDD terhadap pihak kepolisian.
Adapaun Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut penetapan Agus sebagai tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian.
Selain itu, fasilitas rumah tahanan juga belum memenuhi syarat untuk mengamankan seorang penyandang disabilitas.
"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelas Syarif.
Lebih lanjut, pihaknya juga belum memiliki rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan.
Syarif menjelaskan pihak kepolisian sangat berhati-hati menangani kasus ini.
Sebab kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.
Polisi pun diketahui sudah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, dalam proses tersebut Agus memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang sudah disiapkan.
Rekonstruksi tersebut berlangsung di tiga lokasi yakni Taman Udayana Kota Mataram, Nangs Homestay, dan jalan depan Islamic Center Mataram.
(Tribunnews.com/ Tribunlombok/ Robby Firmansyah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Orang Kembali Melapor Dugaan Pelecehan Seksual oleh Agus Pria Disabilitas di Mataram